Hukum Menggabungkan Niat Qurban dengan Aqiqah
Laduni.ID, Jakarta - Terkadang dalam rangka mengatur keuangan, atau karena kondisi ekonomi, ada sebagian orang yang akan melaksanakan qurban berniat untuk menggabungkan niat qurban dengan niat aqiqah, karena kebetulan salah satu anaknya ada yang belum diaqiqahkan sewaktu bayi.
Lalu muncul satu pertanyaan, bagaimanakah hukum mengenai penggabungan niat qurban dan aqiqah itu?
Ibnu Hajar Al-Haitami, salah seorang ulama Mazhab Syafi'i pernah membahas persoalan ini. Dalam kitab kumpulan fatwanya, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra dijelaskan sebagaimana berikut:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp2.180.000
Rp80.510
Rp189.000
Rp425.000
Memuat Komentar ...