Hukum Menggabungkan Niat Qurban dengan Aqiqah
Laduni.ID, Jakarta - Terkadang dalam rangka mengatur keuangan, atau karena kondisi ekonomi, ada sebagian orang yang akan melaksanakan qurban berniat untuk menggabungkan niat qurban dengan niat aqiqah, karena kebetulan salah satu anaknya ada yang belum diaqiqahkan sewaktu bayi.
Lalu muncul satu pertanyaan, bagaimanakah hukum mengenai penggabungan niat qurban dan aqiqah itu?
Ibnu Hajar Al-Haitami, salah seorang ulama Mazhab Syafi'i pernah membahas persoalan ini. Dalam kitab kumpulan fatwanya, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra dijelaskan sebagaimana berikut:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp270.000
Rp133.500
Rp389.250
Rp34.999
Memuat Komentar ...