Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Haji dan Umroh

Pengertian Miqat dalam Haji dan Umrah Serta Tata Caranya

23 Jun 2022 · 5.451 dibaca · Haji dan Umroh

Laduni.ID, Jakarta – Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, miqat menjadi salah satu ketentuan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Secara bahasa, miqat merupakan bentuk isim zaman dan isim makan dari kata Arab أَوْقَتَ – يُوقِتُ yang berarti “menetapkan waktu.” Sementara secara istilah, miqat adalah batas waktu atau tempat yang telah ditentukan untuk memulai ihram dalam ibadah haji maupun umrah.

Para ulama membagi miqat menjadi dua kategori utama, yakni miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (batas tempat).

 

Miqat Zamani: Batas Waktu Pelaksanaan HajiMiqat zamani merujuk pada waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah haji. Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu haji dimulai sejak bulan Syawal, Dzulqa’dah, hingga sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي ٱلْحَجِّ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →