Pengertian Miqat dalam Haji dan Umrah Serta Tata Caranya
Laduni.ID, Jakarta – Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, miqat menjadi salah satu ketentuan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Secara bahasa, miqat merupakan bentuk isim zaman dan isim makan dari kata Arab أَوْقَتَ – يُوقِتُ yang berarti “menetapkan waktu.” Sementara secara istilah, miqat adalah batas waktu atau tempat yang telah ditentukan untuk memulai ihram dalam ibadah haji maupun umrah.
Para ulama membagi miqat menjadi dua kategori utama, yakni miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (batas tempat).
Miqat Zamani: Batas Waktu Pelaksanaan HajiMiqat zamani merujuk pada waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah haji. Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu haji dimulai sejak bulan Syawal, Dzulqa’dah, hingga sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp398.000
Rp79.900
Rp87.900
Rp377.100
Memuat Komentar ...