Perbedaan Pahala Antara Makmum Muwafiq dan Masbuq

 
Perbedaan Pahala Antara Makmum Muwafiq dan Masbuq
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta -  Shalat adalah rukun islam yang kedua dan wajib hukumnya bagi setiap umat muslim yang sudah baligh untuk menjalankan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Selain itu shalat adalah amala ibadah yang akan dimintai pertanggung jawabannya di hari akhir.

Dalam pelaksanaannya, shalat bisa dilakukan secara munfarid (sendiri) maupun berjama'ah. Namun yang lebih utama shalat dilaksanakan secara berjama'ah daripada dilaksanakan secara sendiri karena derajat shalat berjama'ah lebih tinggi daripada shalat sendirian. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW dari Ibnu Umar dalam riwayat Imam Bukhari sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

"Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Shalat berjama'ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat" . (HR. Bukhari No. 609)

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Bagi Makmum

Salah satu syarat shalat berjama'ah yaitu harus terdiri setidaknya dua orang, yang mana satu orang menjadi imam dan satu orang menjadi makmum. Makmum dalam sahalt berjama'ah juga terbagi dalam dua kategori yaitu makmum masbuq dan makmum muwafiq. Adapun perbedaan antara makmum masbuq dan makmum muwafiq.

Makmum Muwafiq adalah makmum yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum ruku’ dan menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya sendiri sebelum imam beranjak untuk ruku’. Maka dalam keadaan demikian wajib bagi makmum untuk menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya. Sedangkan makmum Masbuq adalah makmum yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum ruku’ tapi tidak menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya sendiri karena imam sudah ruku’ terlebih dahulu sebelum bacaan surat Al-Fatihahnya selesai dibaca. Dalam keadaan demikian wajib baginya untuk langsung mengikuti ruku’ imam, tanpa perlu menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya. Sebab surat Al-Fatihahnya sudah ditanggung oleh imam.

Sebagaimana dijelasakan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani berikut:

وإن وجد الإمام في القيام قبل أن يركع وقف معه فإن أدرك معه قبل الركوع زمنا يسع الفاتحة بالنسبة للوسط المعتدل فهو موافق فيجب عليه إتمام الفاتحة ويغتفر له التخلف بثلاثة أركان طويلة كما تقدم  وإن لم يدرك مع الإمام زمنا يسع الفاتحة فهو مسبوق يقرأ ما أمكنه من الفاتحة ومتى ركع الإمام وجب عليه الركوع معه

"Jika makmum menemukan imam pada saat berdiri sebelum ruku’, maka makmum berdiri bersamanya. Jika makmum menemukan waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah dengan bacaan yang tengah-tengah, maka ia disebut makmum muwafiq, wajib baginya untuk menyempurnakan bacaan Al-Fatihah dan dimaafkan baginya mundur dari imam tiga rukun yang panjang. Seperti penjelasan yang telah lalu. Dan jika makmum tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah maka ia dinamakan makmum masbuq. Ia wajib membaca Al-Fatihah yang masih mungkin untuk dibaca, dan ketika imam ruku’ maka wajib baginya untuk ruku’ bersama dengan imam"

Baca Juga: Hukum Shalat yang Berbeda Niat Antara Makmum dan Imam

Terdapat perbedaan pahala antara makmum muwafiq dan makmum masbuq. Perbedaan tersebut terletak pada kesempurnaan derajat dan nilai shalat berjama'ahnya. Tentu makmum muwafiq mendapat pahala 27 derajat lebih besar dan lebih sempurna nilainya dibandingkan dengan makmum masbuq. Hal ini sebagaimana pendapat dari para ulama sebagai berikut:

1. Pendapat Imam Nawawi
Imam Nawawi menjelaskan keutamaan pahala makmum muwafiq daripada makmum masbuq dalam kitabnya Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab 

إِنَّهُ إِذَا أَدْرَكَهُ فِي التَّشَهُّدِ اْلآخِرِ كَبَّرَ لِلْاِحْرَامِ قَائِمًا وَقَعَدَ وَتَشَهَّدَ مَعَهُ وَتَحْصُلُ لَهُ فَضِيْلَةُ الْجَمَاعَةِ لَكِنْ دُوْنَ فَضِيْلَةِ مَنْ أَدْرَكَهَا مِنْ أَوَّلِهَا هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ الصَّحِيْحُ

"Apabila makmum mendapatkan imam dalam tasyahud akhir maka makmum harus takbiratul ihram sambil berdiri kemudian ia duduk dan bertasyahud dengan imam dan makmum mendapat fadhilah berjama'ah, akan tetapi kurang dari fadilah orang yang mendapatkan berjama'ah dipermulaannya. Inilah madzhab yang shahih". (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, hal. 219)

2. Pendapat Imam Al-Baijuri
Pendapat yang sama diutarakan oleh Imam Al-Baijuri dalam kitabnya Hasiyah Al-Baijuri

وَيُدْرِكُ الْمَأْمُوْمُ الْجَمَاعَةَ أَيْ فَضِيْلَتَهَا فَيُدْرِكُ جَمِيْعُ فَضِيْلَتِهَا وَلَوْ بِلَحْظَةٍ كَمَنْ أَدْرَكَهَا مِنْ أَوَّلِهَا فِى عَدَدِ الدَّرَجَاتِ لَكِنْ دَرَجَاتُ مَنْ أَدْرَكَهَا مَنْ أَوَّلِهَا أَكْبَرُ قَدْرًا

"Simakmum (dipandang) mendapat seluruh fadilah berjamaah walaupun (mengikutinya) sebentar, bagaikan orang yang mengikutinya diawal shalat. Akan tetapi orang yang berjamaah dari awal (tentu) nilai derajatnya lebih besar". (Hasyiyah Al-Bajuri, Juz I, hal. 194)

Baca Juga: Hukum Tempat Imam yang Lebih Tinggi dari Makmum

Meskipun shalat berjama'ah bisa didirikan oleh dua orang saja, namun shalat berjama'ah yang didirikan oleh banyak orang derajatnya lebih besar dibandingkan dengan shalat berjama'ah yang hanya didirikan oleh dua orang saja. Keterangan ini terdapat dalam kitab Al-Iqna' karya Imam Khatib as-Syarbini

إِنَّ مَنْ صَلَّى فِى عَشْرَةِ آلآفٍ لَهُ سَبْعٌ وَعِشْرُوْنَ دَرَجَةً وَمَنْ صَلَّى مَعَ اثْنَيْنِ لَهُ ذَلِكَ لَكِنْ دَرَجَاتُ اْلأُوْلَى أَكْمَلُ

"Sungguh seseorang yang shalat berjama'ah bersama 10.000 orang, ia akan mendapat pahala 27 derajat, demikian pula orang yang shalat berjama'ah bersama dua orang pun akan mendapat yang demikian (27 derajat), akan tetapi 27 derajat yang pertama (tentu) lebih sempurna". (Al-Iqna’, Juz I, hal. 140)

Keutamaan shalat berjama'ah yang didirikan oleh banyak orang juga sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis dari Ubay bin Ka'ab dalam riwayat Abu Dawud berikut:

عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ : قال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  …. صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

"Dari Ubay bin Ka’ab berkata, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya shalat seseorang yang berjama'ah dengan satu orang, adalah lebih baik daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang jama'ah, adalah lebih baik daripada shalat bersama seorang jama'ah. Semakin banyak jama'ahnya, maka semakin dicintai oleh Allah Ta'ala". (HR. Abu Dawud No. 467)

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 19 Juli 2022. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi:
1. Kitab Sahih Bukhari
2. Kitab Sunan Abu Dawud
3. Kitab Nihayatuz Zain
4. Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab
5. Kitab Hasiyah Al-Baijuri
6. Kitab Al-Iqna'