Hukum Laki-Laki dan Perempuan Bercampur Ketika Shalat Jamaah
LADUNI.ID, Jakarta - Baru-baru ini media dihebohkan dengan berita kampanye salah satu capres hari ini (07/04/19), bukan karena banyaknya masa yang datang akan tetapi kegiatan yang dilakukan pada waktu sholat jamaah, pasalnya shaf shalat jamaah antara pria dan wanita yang bercampur, yang menimbulkan pertanyaan, apakah shalat dengan barisan shaf yang tidak teratur seperti itu sah atau hanya mengurangi pahala shalat berjamaah?
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ syarah kitab al-Muhadzab menerangkan demikian:
إذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ طلاته وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءٌ كَانَ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا هذا مذهبنا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp53.100
Rp189.000
Rp206.250
Memuat Komentar ...