Hukum Laki-Laki dan Perempuan Bercampur Ketika Shalat Jamaah

LADUNI.ID, Jakarta - Baru-baru ini media dihebohkan dengan berita kampanye salah satu capres hari ini (07/04/19), bukan karena banyaknya masa yang datang akan tetapi kegiatan yang dilakukan pada waktu sholat jamaah, pasalnya shaf shalat jamaah antara pria dan wanita yang bercampur, yang menimbulkan pertanyaan, apakah shalat dengan barisan shaf yang tidak teratur seperti itu sah atau hanya mengurangi pahala shalat berjamaah?
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ syarah kitab al-Muhadzab menerangkan demikian:
إذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ طلاته وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءٌ كَانَ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا هذا مذهبنا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...