Hukum Laki-Laki dan Perempuan Bercampur Ketika Shalat Jamaah

 
Hukum Laki-Laki dan Perempuan Bercampur Ketika Shalat Jamaah

LADUNI.ID, Jakarta - Baru-baru ini media dihebohkan dengan berita kampanye salah satu capres hari ini (07/04/19),  bukan karena banyaknya masa yang datang akan tetapi kegiatan yang dilakukan pada waktu sholat jamaah, pasalnya shaf shalat jamaah antara pria dan wanita yang bercampur, yang menimbulkan pertanyaan, apakah shalat dengan barisan shaf yang tidak teratur seperti itu sah atau hanya mengurangi pahala shalat berjamaah?

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ syarah kitab al-Muhadzab menerangkan demikian:

إذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ طلاته وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءٌ كَانَ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا هذا مذهبنا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ

Ketika seorang lelaki sedang shalat dan di sampingnya terdapat seorang perempuan, maka shalatnya itu tidak batal (sah), dan shalat perempuan itu juga tidak batal, baik lelaki tersebut menjadi imam atau makmum, dan inilah pendapat mazhab kami (Syafii). Ini juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama.

Hanya mazhab Hanafi yang tampaknya menganggap tidak sah shalat pria dan wanita yang bercampur dalam satu shaf tanpa adanya penghalang.

فَإِنْ صَفَّ نِسَاءٌ خَلْفَ الْإِمَامِ وَخَلْفَهُنَّ صَفَّ رِجَالٌ بَطَلَتْ صَلَاةُ الصَّفِّ الَّذِي يَلِيهِنَّ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN