Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Keguguran

 
Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Keguguran
Sumber Gambar: Rene Asmussen / Pexels / Laduni.id (Ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Aqiqah adalah proses menyembelih hewan ternak sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas lahirnya seorang anak. Kelahiran sang buah hati tentunya menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh setiap orang tua.

Kata Aqiqah memiliki dua makna yaitu pertama adalah memotong rambut bayi yang baru lahir, dan makna yang kedua memotong atau melakukan penyembelihan hewan ternak yang kemudian dagingnya yang sudah dimasak dibagikan kepada kerabat dan tetangga.

Sementara pengertian aqiqah menurut istilah adalah proses memotong hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Namun bagaimana hukumnya jika seorang bayi yang keguguran apakah masih harus diaqiqahi atau tidak.?

Dalam Kitab Fatawi Kubro Juz 4 bab Aqiqah dijelaskan bahwa hukum aqiqah bagi bayi yang keguguran di perinci sebagai berikut :

1. Sunnah aqiqah , jika bayi tersebut sudah ditiup ruh (sudah hidup) dengan tanda-tanda adanya kehidupan, seperti sudah berumur empat bulan atau bergeraknya janin di perut atau menagis saat lahir. Baik Janin yang keguguran tersebut berasal dari suami atau istri atau dari status anak zina, cuma dalam kitab Al I’anah pelaksanaan aqiqah bagi anak zina agar dirahasiakan akan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Tetapi bagi janin yang sengaja di gugurkan tidak ada kesunahan aqiqah, karena aqiqah adalah ibadah yang tujuanya penebusan gadai bagi si jabang bayi untuk memberi syafaat, padahal anak tersebut tidak akan memberi syafaat.

Karena bayi tersebut akan hidup diakhirat dan memberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Syarat memberi syafaat tersebut jika bayi tersebut sudah ditebus dengan aqiqah.

2. Tidak Boleh di Aqiqahi, jika bayi yang keguguran tersebut belum ditiup ruh atau kurang dari empat bulan, karena janin tersebut sama seperti benda mati dan tidak akan hidup di akhirat.

Referensi: Kitab Fatawi Kubro Juz 4 bab