Apakah Air Kencing Bayi itu Suci?

 
Apakah Air Kencing Bayi itu Suci?
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta – Hukum Air kencing bayi laki laki yang belum berusia lebih dari dua tahun dan belum mengkonsumsi apapun kecuali asi adalah najis tingkat ringan atau najis Mukhaffafah.

Baca Juga: Tiga Jenis Najis dan Cara Bersucinya

Hal tersebut disampaikan oleh K.H Abdul Muiz Ali dalam kajian di kanal YouTube Salaam Indonesia, sebuah kanal media dakwah dan belajar tentang islam yang penuh dengan cinta dan keindahan.

Dalam Fiqh, najis dibagi menjadi tiga, pertama yang disebut dengan najis mughallazah adalah najis tingkat berat seperti, najis anjing dan babi, kalau kaki kita digigit oleh anjing maka cara menyucikanya kita harus membasuh sebanyak tuju kali salah satu basuhanya dicampur dengan debu, kedua najis mutawassitah yaitu najis tingkat sedang seperti kotoran ayam kemudian termasuk kotoran manusia itu kategorinya adalah najis tingkat sedang, ketiga najis mukhaffafah adalah najis tingkat ringan, jelas Direktur Aswaja Center NU DKI Jakarta.

Lalu bagaimana hukum kencing bayi?

Menurut KH. Abdul Muiz Ali kalau bayi laki laki dan belum makan apa apa selain air susu ibu, dan belum umur dua tahun maka kencingnya masuk dalam kategori najis tingkat ringan. Adapun cara mensucikan najis tingkat ringan cukup memercikan air ke tempat yang terkena najis tersebut.

Baca Juga: 3 Jenis Najis Dalam Kitab Shahih Al-Bukhari

Tetapi ketika bayi tersebut sudah memasuki umur dua tahun atau kencing bayi perempuan maka masuk dalam kategori najis tingkat sedang atau najis mutawassitah. Adapun cara mensucikanya dari rasa, bau, benda dan warnanya harus hilang tutup wakil sekretaris komisi fatwa MUI Pusat.


---------
Editor: Nasirudin Latif