Hukum Membuka Aib Orang Lain

Laduni.ID, Jakarta - Bahwa seseorang tidak dibolehkan membukakan cacat (aib) orang lain yang tersembunyi agar ia dapat mengingkarinya jika ternyata benar. Bahkan melakukan yang demikian itu merupakan larangan sebagaimana firman Allah Ta`ala : “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS:Al-Hujurat:12)
Sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Alihi Wasallam : “Barangsiapa mengintip rahasia saudaranya, maka Allah akan mengintip rahasianya pula”
Sebagai seorang muslim yang baik kita hanya diwajibkan untuk mengingatkan berbuat baik dan mencegah perkara-perkara maksiat, jika melihat seseorang tidak patuh kepada perintah Allah atau melanggar hukum-Nya. Jangan sampai salah dalam mengartikannya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...