Hukum Menjamak dan Mengqashar Shalat Ketika Tidak Dalam Perjalanan

Ketentuan jamak dan qashar dalam shalat sudah diatur sedemikian dalam Islam yaitu jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk menjamak dan mengqashar shalat adalah sejauh dua marhalah. Namun bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat yang jarak perjalanannya tidak sampai dua marhalah atau bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat ketika kita tidak dalam sedang perjalanan?

Hukum Menjamak Shalat pada Perjalanan yang Kurang dari Dua Marhalah

Shalat jamak atau menghimpun dua shalat dan qashar atau mengurangi jumlah rakaat shalat, adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari Islam untuk mereka yang mengadakan perjalanan jauh berdasarkan sejumlah riwayat hadits.

Prof. M. Quraish Shihab, Hukum Menjamak Shalat karena Tuntutan Pekerjaan

Berikut pandangan Prof. Dr. KH. Muhammad Quraish Shihab tentang Hukum Menjama Shalat karena Tuntutan Pekerjaan