INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID

Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini

 

Berlandaskan Kitab Fathul Qarib, Mbah Wahab Menyarankan Bung Karno untuk Mengusir Belanda dari Papua

"Penyambung Lidah Rakyat" tersebut menanyakan bagaimana hukumnya orang-orang Belanda yang masih bercokol di Irian Barat. Kyai Wahab menjawab tegas, bahwa hukumnya adalah sama dengan orang yang "ghasab."

Hukum Meminjam Tanpa Izin: Konsekuensi Serta Perbedaan Ghasab dan Mencuri

Ghasab artinya menguasai harta (hak) orang lain dengan tanpa izin (melampaui batas). Ghasab ini dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Berbeda dengan pencurian yang memang dilakukan secara diam-diam