DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Beginilah Hukum Dan Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini.
Suami atau istri akan menerima bagian 1/4 harta warisan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Bagian pasti 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris diantaranya Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
harta yang dibagi sebelum pemiliknya wafat itu tidak bisa disebut harta warisan, tapi bisa dinamakan hibah, shadaqah, atau wasiat.
Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain.
Penghalang mendapatkan warisan: Perbudakan, membunuh tanpa dasar dan perbedaan agama