Beberapa Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Memutuskan Bercerai

Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan. Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya ia dihindari.

Hukum Talak saat Menstruasi Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum talak saat menstruasi.

Hukum Perkawinan dengan Calon Suami yang Menalak Istri Pertama secara Lisan Menurut Prof. Quraish

Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum perkawinan dengan calon suami yang menalak istri pertama secara lisan

Jangan Mempersulit Orang yang Mau Cerai!

Islam hanya menyuruh agar tidak gegabah bercerai, sebab ini bukan seperti kontrak bisnis yang mudah diakhiri kapan pun, tapi kontrak spesial. Istilah "Mitsaqan Ghalidhan" (ikatan yang kuat) maksudnya adalah kontrak spesial ini.

Berhati-hati dengan Kata Cerai

Dalam ibadah apapun selalu diawali dengan ilmunya. Sebelum melakukan shalat kita belajar ilmu tentang shalat, demikian pula puasa, zakat dan haji. Tapi beda dengan nikah.

Perbedaan Talak dan Fasah

Pengertian talak secara etimologi (lughat, bahasa) adalah lepasnya sebuah ikatan. Sedang pengertian talak secara terminologi (istilah) adalah nama untuk lepasnya ikatan sebuah pernikahan diantara pasangan suami istri dengan menggunakan kata cerai (talak)

Perbedaan Talak Raj’i, Ba’in Sughra, dan Kubro

- Pengertian talak secara etimologi (lughat, bahasa) adalah lepasnya sebuah ikatan. Sedang pengertian talak secara terminologi (istilah) adalah nama untuk lepasnya ikatan sebuah pernikahan diantara pasangan suami istri dengan menggunakan kata cerai (talak)

Hadis Imam Bukhari No. 4852 : Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Hadis Imam Bukhari No. 4853 : Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Hadis Imam Bukhari No. 4854 : Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

Hadis Imam Bukhari No. 4864 : Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Hadis Imam Bukhari No. 4865 : Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Hadis Imam Bukhari No. 4866 : Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Talak saat kondisi gelap mata, terpaksa, mabu, gila, lalai, lupa dan syirik…

Hadis Imam Bukhari No. 4905 : Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya

Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya

Hadis Imam Bukhari No. 4912 : Wanita yang ditalak, kemudian saat berada di rumah suaminya dikhawatirkan akan diserang…

Wanita yang ditalak, kemudian saat berada di rumah suaminya dikhawatirkan akan diserang…

Hadis Imam Bukhari No. 4930 : Mahar wanita yang sudah digauli, bagaimana mengumpulinya, atau mentalaknya sebelum menggaulinya

Mahar wanita yang sudah digauli, bagaimana mengumpulinya, atau mentalaknya sebelum menggaulinya

Islam Membatasi Talak sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Perempuan

Tentu saja, adanya aturan ini tidak lain untuk meminimalisir jumlah talak yang sebelumnya dilakukan dengan seenaknya dan terkesan mempermainkan perempuan hingga kemudian al-Qur’an membatasinya dengan tiga kali.

Hadis Imam Muslim No. 2587 : Wanita yang ditalak tiga tidak boleh dinikahi oleh suami yang telah mentalaknya hingga wanita tersebut menikah dengan lelaki lainnya

Wanita yang ditalak tiga tidak boleh dinikahi oleh suami yang telah mentalaknya hingga wanita tersebut menikah dengan lelaki lainnya

Hadis Imam Muslim No. 2588 : Wanita yang ditalak tiga tidak boleh dinikahi oleh suami yang telah mentalaknya hingga wanita tersebut menikah dengan lelaki lainnya

Wanita yang ditalak tiga tidak boleh dinikahi oleh suami yang telah mentalaknya hingga wanita tersebut menikah dengan lelaki lainnya

Hadis Imam Muslim No. 2589 : Wanita yang ditalak tiga tidak boleh dinikahi oleh suami yang telah mentalaknya hingga wanita tersebut menikah dengan lelaki lainnya

Wanita yang ditalak tiga tidak boleh dinikahi oleh suami yang telah mentalaknya hingga wanita tersebut menikah dengan lelaki lainnya

Hadis Imam Muslim No. 2590 : Wanita yang ditalak tiga tidak boleh dinikahi oleh suami yang telah mentalaknya hingga wanita tersebut menikah dengan lelaki lainnya

Wanita yang ditalak tiga tidak boleh dinikahi oleh suami yang telah mentalaknya hingga wanita tersebut menikah dengan lelaki lainnya

Hadis Imam Muslim No. 2696 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Hadis Imam Muslim No. 2697 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Hadis Imam Muslim No. 2698 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Hadis Imam Muslim No. 2699 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Hadis Imam Muslim No. 2700 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Hadis Imam Muslim No. 2701 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Hadis Imam Muslim No. 2702 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Hadis Imam Muslim No. 2703 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Hadis Imam Muslim No. 2727 : Wanita yang ditalak ba`in dan wanita yang ditinggal mati suaminya boleh keluar di siang hari

Wanita yang ditalak ba`in dan wanita yang ditinggal mati suaminya boleh keluar di siang hari

Menampilkan 1 - 10 dari 66