Membeli Bibit Tanaman Apakah Wajib Zakat, Inilah Jawabannya

Membeli anak ikan untuk dipelihara atau biji untuk ditanam atau tanah untuk ditanami/perusahaan garam, kalau membeli tidak niat dijual lagi (diperdagangkan), maka tidak termasuk tijarah yang berkewajiban zakat.

Zakat Tanaman Tebu, Cengkeh dan Sesamanya

Menanam tanaman yang bukan tanaman zakawi dengan niat diperdagangkan, apabila telah memenuhi syarat-syarat tijarah, maka wajib zakat seperti zakat barang dagangan.

Kloning Gen pada Tanaman, Hewan, dan Manusia

Secara teoritik, kloning manusia (human cloning) juga bukan hal yang mustahil, baik dari sel manusia yang masih hidup maupun yang sudah mati, karena prosesnya tidak berbeda dengan kloning hewan.

Rekayasa Fotosintesis Bikin Tumbuhan Lebih Subur dan Jumlah Panen Naik

Enzim Rubisco sangat penting untuk fotosintesis tapi mampu menciptakan senyawa beracun bagi tanaman. Sebab itu, enzim Rubisco harus didaur ulang melalui fotoresprasi yang menghabiskan energi.

Herbal Asli Indonesia yang Berkhasiat untuk Kesehatan

Tanaman herbal merupakan jenis tanaman yang mengandung senyawa tertentu sehingga berfungsi dapat mencegah penyakit

Porang, Tanaman yang Dulu Dibuang Kini Dicari Orang

Tanaman porang atau dalam bahasa Aceh disebut ‘bak liki’ kini banyak dibudidayakan petani di sejumlah daerah. Di pasar ekspor, umbi porang yang diolah jadi tepung ini laku keras. Padahal, tanaman ini tumbuh liar di pekarangan rumah dan dianggap masyarakat sebagai makanan ular.

Di Masa Depan, Porang Diprediksi Jadi Makanan Pokok Pengganti Beras

Saatnya pemerintah dan swastawan khususnya para pengusaha industri membangun pabrik-pabrik di seluruh provinsi di Indonesia, mengingat geliat dan booming Porang makin membahana di seluruh Nusantara.

Dzikir adalah Tanaman Surga

Asal kata “Dzikir ” berasal dari bahasa Arab yaitu ” Ad-Dzikru ” yang berarti menyebut, menuturkan, mengingat, menjaga, mengerti perbuatan baik. Ucapan lisan, gerak raga, maupun getaran hati sesuai dengan cara-cara yang diajarkan agama

Hadis Imam Bukhari No. 1391 : Menjual buahnya, atau pohon kurmanya, atau tanahnya, atau tanamannya yang telah tiba waktu zakat

Menjual buahnya, atau pohon kurmanya, atau tanahnya, atau tanamannya yang telah tiba waktu zakat

Hadis Imam Bukhari No. 1392 : Menjual buahnya, atau pohon kurmanya, atau tanahnya, atau tanamannya yang telah tiba waktu zakat

Menjual buahnya, atau pohon kurmanya, atau tanahnya, atau tanamannya yang telah tiba waktu zakat

Hadis Imam Bukhari No. 1393 : Menjual buahnya, atau pohon kurmanya, atau tanahnya, atau tanamannya yang telah tiba waktu zakat

Menjual buahnya, atau pohon kurmanya, atau tanahnya, atau tanamannya yang telah tiba waktu zakat

Hadis Imam Bukhari No. 2182 : Pendapat yang mengatakan 'Sesungguhnya pemilik air berhak dengan air tersebut hingga ia memenuhi kebutuhannya'

Pendapat yang mengatakan 'Sesungguhnya pemilik air berhak dengan air tersebut hingga ia memenuhi kebutuhannya'

Hadis Imam Bukhari No. 2183 : Pendapat yang mengatakan 'Sesungguhnya pemilik air berhak dengan air tersebut hingga ia memenuhi kebutuhannya'

Pendapat yang mengatakan 'Sesungguhnya pemilik air berhak dengan air tersebut hingga ia memenuhi kebutuhannya'

Hadis Imam Bukhari No. 2184 : Barangsiapa menggali sumur di lahan miliknya, maka ia tidak menjamin atas bencana yang ditimbulkannya

Barangsiapa menggali sumur di lahan miliknya, maka ia tidak menjamin atas bencana yang ditimbulkannya

Hadis Imam Bukhari No. 2193 : Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Hadis Imam Bukhari No. 2194 : Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Hadis Imam Bukhari No. 2195 : Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Hadis Imam Bukhari No. 2196 : Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'

Menampilkan 1 - 10 dari 58