DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
LADUNI.ID, Diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, sekalipun hal itu terjadi berulang-berulang. Asalkan makanan yang keluar dari perutnya tersebut tidak ditelan lagi dan diharuskan berkumur.
LADUNI.ID, Ya harus mengetahui, untuk mendapatkan pahala yang dijanjikan.
LADUNI.ID, Menurut pendapat yang kuat, ia tidak termasuk meninggal dalam keadaan maksiat.
LADUNI.ID, Batal, jika pada saat menelan ludahnya ia mampu mengeluarkan sisa makanan tersebut.
LADUNI.ID, Menurut Imam ar-Romli hukum puasanya tetap sah, jika disiang harinya siuman walaupun sebentar.
LADUNI.ID, Batal, jika air yang digunakan untuk membasahi siwak atau sikat gigi tersebut ikut tertelan.
Puasa dalam pengertian syariat adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat tertentu dimulai sejak terbitnya fajar (subuh) sampai tenggelamnya matahari (maghrib).