DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Tak terasa Bulan suci Ramadhan 2022 sudah semakin dekat hanya beberapa hari lagi. Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang kelima, pada bulan ini setiap umat muslim wajib melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.
Jika ada orang yang sakit, kemudian sehat dan belum qadla' puasa hingga berjumpa dengan Ramadhan berikutnya, ia wajib puasa Ramadhan lalu meng-qadla' puasa Ramadhan sebelumnya dan mengeluarkan makanan (fidyah) setiap harinya kepada 1 orang miskin
"Jika berpuasa setelah pertengahan Sya'ban untuk qadha' Ramadhan, puasa nadzar atau kaffarat, maka diperbolehkan... Dan bila seseorang punya tanggungan puasa Ramadhan, maka wajib baginya untuk qadha' karena waktunya sudah sempit."
Setelah malam nisfu Sya’ban, apakah masih ada kesunahan yang bisa kita lakukan? Apakah pada tanggal 16 Sya’ban dan seterusnya masih dianjurkan untuk berpuasa?
Bulan Sya’ban menempati posisi penting dalam kalender Islam. Bulan ini hadir di antara dua bulan agung: Rajab dan Ramadhan. Meski kerap luput dari perhatian, Sya’ban justru menjadi fase krusial bagi kaum Muslimin dalam menyiapkan diri, baik secara spiritual maupun praktis, sebelum memasuki Ramadhan.
Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang dimuliakan dan penuh berkah. Khusus pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dijelaskan dalam sebuah Hadis bahwa amal sholeh pada hari-hari tersebut sangatlah disenangi oleh Allah SWT.
Meski Hadis tersebut lemah, para ulama tetap memberikan ruang untuk mengamalkannya, selama hanya dalam ranah fadhail al-a’mal (keutamaan amal) dan tidak menyangkut masalah aqidah atau hukum.
Bulan Dzulhijjah adalah bulan yang istimewa. Banyak keutamaan di dalamnya. Ada amal ibadah yang sangat istimewa dan hanya bisa dilakukan di bulan ini, yakni ibadah qurban dan ibadah haji. Banyak sekali Hadis yang menerangkan keistimewaan Bulan Dzulhijjah, khususnya di sepuluh hari pertama.
“(Istimna’) atau sengaja mengeluarkan mani adalah membatalkan puasa secara mutlak sama saja mengeluarkannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya atau selain dengan keduanya baik dengan adanya penghalang dengan syahwat atau tidaknya.”
“Dan tidak dimakruhkan memakai siwak kecuali bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari (zawal), meskipun saat menjalani puasa sunnah.”