Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari Tasyriq

 
Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari Tasyriq

Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari Tasyriq

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menyembelih kurban di luar hari Nahr dan Tasyriq dengan alasan agar pembagian dagingnya lebih mengenai sasaran?.

Jawab :

Apabila penyembelihan dilakukan di luar hari-hari Nahr dan Tasyriq, tidak sah sebagai kurban sunah dan sah sebagai kurban wajib; tapi dalam hal kurban wajib ini, mudhahhinya (orang yang berkurban) berdosa dan status kurbannya menjadi kurban qadha.

Keterangan, dari kitab:

Kifayah al-Akhyar [1]

وَيُشْتَرَطُ فِيْمَا يُضَحَّى بِهِ أُمُوْرٌ أَحَدُهَا الذَّبْحُ وَالثَّانِيّ الذَّابِحُ وَالثَّالِثُ الْوَقْتُ وَالرَّابِعُ أَنْ يَكُوْنَ مِنَ اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ بِأَنْوَاعِهَا لِلآيَاتِ وَاْلأَخْبَارِ

Disyaratkan beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan kurban :

  1. Penyembelihan
  2. Penyembelih
  3. Waktu penyembelihan
  4. Hewan seperti : Unta, Sapi dan Kambing dalam berbagai jenisnya, sesuai Al-Qur’an dan Hadits.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 351 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984

[1] Abu Bakar bin Muhammad al-Khishni, Kifayah al-Akhyar fi Hill Ghayah al-Ikhtishar, (Indonesia: Dar al-’Ilm, t. th.), Juz II, h. 190.