Peran Nadzir dalam Wakaf Produktif

 
Peran Nadzir dalam Wakaf Produktif

LADUNI.ID - Nadzir wakaf adalah pihak penerima wakaf dari wakif untuk dipelihara, dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Nadzir sebagai manager dalam mengurus, menjaga, dan memproduktifkan harta wakaf

Pengelolaan dan Pengembangan harta wakaf sesuai peruntukkannya sangat tergantung pada nadzir. 
Nadzir menempati posisi strategis dan sentral dalam pengelolaan dan pengembangan produktifitas harta wakaf.

Dalam hadis ditegaskan, bahwa Umar ibn al-Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia datang kepada Rasulullah SAW. minta nasehat. Wahai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, apakah yang Anda perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Kalau engkau suka, engkau tahan pokoknya tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya).” Kemudian Umar mewakafkan tanahnya (untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: ”Umar menyedekahkan (hasil pengelolaan tanahnya) kepada orang-orang miskin, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak dilarang bagi para pengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (selayaknya) dan memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Muslim).

Hadis ini merupakan Landasan hukum dan moral dalam pengelolaan wakaf secara produktif. Dalam hadis ini, Nabi SAW. memerintahkan kepada para nadzir untuk mengelola harta wakaf, sehingga produktif dan menghasilkan. 
Hasil dari wakaf produktif itulah yang disedekahkan. Bagaimana mungkin dapat menyedekahkan hasil wakaf, apabila tidak dikelola secara produktif. 
Oleh karena itu, produktif atau tidaknya suatu harta wakaf sangat ditentukan oleh kemauan, kemampuan, dan professionalitas para nadzir.

Dalam Undang-Undang Wakaf No. 41 tahun 2004 pasal 42 disebutkan: “Nadzir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukkannya. 
Secara rinci disebutkan dalam pasal 11, tugas nadzir adalah: 
1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, 
2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, 
3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, 
4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Masalahnya, banyak yang bersemangat bahkan berebut mau menjadi nadzir wakaf, tetapi tidak atau belum mengerti tugas utamanya sebagai nadzir, baik yang disebutkan dalam hadis Nabi SAW. di atas maupun yang diatur dalam Undang-Undang Wakaf.

Terkadang ada nadzir wakaf, hanya tercatat sebagai nadzir dalam Akta Ikrar Wakaf, tetapi tidak tahu berapa luasnya tanah wakaf itu. Akhirnya tanah wakaf itu terlantar dan terbengkalai, padahal seharusnya dikelola dan produktif oleh nadzir.

Wakaf yang dapat diproduktifkan dan menghasilkan untuk peningkatan dan pemberdayaan ekonomi umat, apabila wakaf itu ditangani dan dikelola oleh nadzir yang memiliki kemampuan moral, kemampuan manajerial, dan kemampuan bisnis.

Kemampuan Moral Nadzir meliputi: 
1. Paham tentang hukum wakaf, baik dalam tinjauan syariah maupun perundang-undangan negara RI. 
2. Jujur, amanah dan adil sehingga dapat dipercaya dalam proses pengelolaan wakaf.
3. Punya kecerdasan, baik emosional maupun spiritual.

Kemampuan Manajemen: 
1. Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership.
2. Visioner
3. Mempunyai kecerdasan yang baik secara intelektual, sosial dan pemberdayaan.
4. Profesional dalam bidang pengelolaan harta.
5. Memiliki program kerja yang jelas.

Kemampuan Bisnis:
1. Mempunyai keinginan, naluri bisnis
2. Mempunyai pengalaman.
3. Punya ketajaman melihat peluang usaha sebagaimana layaknya entrerpreneur.

Semoga Bermanfaat.

Oleh: Dr Wajidi Sayadi