Hukum Menukar Tanah Wakaf untuk Masjid
Menukar Tanah Wakaf untuk Mesjid dengan Tanah yang Lebih Banyak Manfaatnya
Pertanyaan :
Bolehkah bagi nadzir tanah wakaf keperluan mesjid ditukarkan dengan tanah yang lebih banyak manfaatnya?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp121.425
Rp39.357
Rp94.000
Rp91.000
Memuat Komentar ...