Larangan Menggabungkan diri dengan Orang Lain Kecuali diizinkan
- 
                      Hadis: نَهَى عَنْ الْقِرَانِ إِلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ أَخَاهُArtinya: 
 "Nabi melarang untuk menggabung (sesuatu) kecuali bila seseorang telah mengizinkan saudaranya."Asbabul Wurud: 
 Sebagaimana terdapat dalam shahih Bukhari Dari Jabbalah bin Luhaim berkata: Tahun kemarau menimpa kami bersama dengan Abdullah Ibnu Zubair. Ketika Ibnu Luhaim datang berkunjung, kami sedang makan, dan Dia berkata: Jangan kalian menggabung dengan kami, karena Nabi SAW melarang kami menggabung (qiran), kecuali seseorang yang memperoleh izin Dari saudaranya. Syu’bah berkata: Perkataan izin itu adalah perkataan Ibnu Umar.
.png) 
						
					 
									 
               Rp128.550
                Rp128.550
             Rp46.000
                Rp46.000
             Rp180.000
                Rp180.000