Enam Hal yang Perlu Diwaspadai

  1. Hadis:

    بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ سِتًّا إِمَارَةَ السُّفَهَاءِ وَكَثْرَةَ الشُّرَطِ وَبَيْعَ الْحُكْمِ وَاسْتِخْفَافًا بِالدَّمِ وَقَطِيْعَةَ الرَّحِمِ وَنَشْوًا يَتَّخِذُوْنَ الْقُرْآنَ مَزَامِيْرَ يُقَدِّمُوْنَ أَحَدَهُمْ لِيُغَنِّيَهُمْ وَإِنْ كَانَ أَقَلَّهُمْ فِقْهًا

    Artinya:
    "Bersegeralah beramal (sebelum datang) enam perbuatan: kepe­mimpinan orang-orang yang bodoh, banyak persyaratan (birokrasi), penjual belian hukum, penumpahan darah, pemutusan silaturrahimi dan permabukan. Mereka mengambil Al-Quran sebagai nyanyian, mereka mengutamakan orang yang pandai melakukannya padahal sedikit sekali di antara mereka yang mengerti."

    Asbabul Wurud:
    Kata Alim, : "Ketika kami sedang duduk di teras rumah Rasulullah SAW di dekat kami ada seorang sahabat Nabi yakni Abis Al Ghifari dan orang-orang pada waktu itu telah keluar Dari rumah mereka karena takut terserang wabah thaun. berkatalah Abis: "Wahai tha’un, ambillah kami bertiga!" Aku (Alim) berkata: "Jangan mengangan-angan datangnya kematian sebab dengan demikian putuslah amal kita. Bukankah Rasulullah SAW pernah berkata demikian?." Abis tidak menolak dan ia minta dimaafkan. Kataku: "Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Bersegeralah beramal (sebelum datang) enam hal dan tanda-tanda kehacuran?." Mereka bertanya: "Apa itu ya Rasulullah SAW? Sabda Rasulullah SAW: "Bersegeralah beramal (sebelum datang) enam perbuatan: kepemimpinan orang-orang yang bodoh… dan seterusnya.”

    Periwayat:
    Imam Thabrani dalam ”Al-Kabir” Dari Abis Al Ghifari. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkannya Dari Zadan.


    Makna Hadis ini adalah: "Segeralah kalian beramal shalih sebelum terjadi enam perkara: kepemimpinan orang yang bodoh yang menimbulkan kekejaman, kegegabahan dan ketakutan, dan peraturan yang berbelit-belit Dari penguasa, sogok suap merajalela, hukum tidak berwibawa, tali silaturrahmi putus, sementara Al-Quran hanya dilagukan tidak Dia malkan.

    Kata Al-Haitsami: ”di dalam Musnad At-Thabrani ada orang bernama Usman yang dinilainya dha'if; ia memperkuatnya dengan riwayat Ibnu Abi Syaibah.