Hukum Khamr dan Minuman yang Memabukkan
-
Hadis:
حَرَّمَ اللهُ الْخَمْرَ بِعَيْنِهَا وَالْمُسْكِرَ مِنْ كُلِّ شَرَابٍArtinya:
"Allah telah mengharamkan khamar karena Dzatnya dan yang memabukkan Dari setiap jenis minuman."Asbabul Wurud:
Bahwa Ali telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang minuman pada haji wada. Maka Rasulullah SAWpun bersabda: "Allah telah mengharamkan… dan seterusnya."
Rp78.000
Rp79.500
Rp105.000
Rp2.200.000