Hukum Khamr dan Minuman yang Memabukkan
-
Hadis:
حَرَّمَ اللهُ الْخَمْرَ بِعَيْنِهَا وَالْمُسْكِرَ مِنْ كُلِّ شَرَابٍArtinya:
"Allah telah mengharamkan khamar karena Dzatnya dan yang memabukkan Dari setiap jenis minuman."Asbabul Wurud:
Bahwa Ali telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang minuman pada haji wada. Maka Rasulullah SAWpun bersabda: "Allah telah mengharamkan… dan seterusnya."
Rp68.000
Rp1.300.000
Rp671.000
Rp451.000