DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Barang siapa tidak berpuasa tanpa uzur, maka wajib baginya mengqadha dan fidyah tidak mencukupi.
Fidyah adalah membayar denda untuk mengganti kewajiban yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing orang, satu mud (6 ons).
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.