Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Fidyah

Panduan Membayar Fidyah Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

13 Apr 2022 · 1.965 dibaca · Fidyah

Laduni.ID, Jakarta – Orang yang sudah meninggal dunia sudah tidak bisa mengerjakan ibadah puasa, tetapi ada beberapa kemungkinan orang yang meninggal dunia ada yang belum mengganti puasanya.

Orang yang meninggalkan puasa karena udzur, ia meninggal sebelum sempat mengganti puasanya, misalnya tidak ada waktu untuk mengqadla puasanya. Seperti orang yang meninggal dunia pada pertengahan puasa atau pada saat hari raya, atau karena sakit yang ia derita tak kunjung sembuh hingga ajal menjemputnya. Maka orang ini tidak punya kewajiban untuk mengganti puasanya, sebab ia tidak berbuat lalai atau meremehkan masalah agama.

Sementara, oaring yang meninggalkan puasa tanpa ada udzur, tatapi orang tersebut memiliki kesempatan mengqadla’ puasanya, namun ia tidak mengganti puasa yang telah ditinggalkannya itu, baik karena malas atau alasan yang dibenarkan o

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →