Hewan, Qurban, dan Aqiqah

 

Hukum Binatang yang Serupa Manusia

Dan adapun anak yang dilahirkan dari antara 2 kambing misalnya, dan anak yang dilahirkan tersebut berbentuk bentuk manusia maka hukumnya suci, dan diperbolehkan menyembelihnya dan memakannya, walaupun dia menjadi khotib dan imam.

Hukum Memelihara Monyet

Bagi seseorang diperbolehkan menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya.

Hukum Belatung Bangkai Anjing

Belatung bangkai anjing itu suci, karena belatung-belatung tersebut bukan dari anjing melainkan hanya terdapat pada bangkai anjing.

Hukum Liur Burung Walet untuk Konsumsi

Liur / ilernya burung walet adalah suci, karena bila hewannya suci maka suci juga air liurnya.

Hukum Ular untuk Konsumsi

Sebab Ular diharamkan karena mengandung racun, namun memakan barang yang haram seperti daging atau darah ular, air seni dll perkara najis hukumnya boleh jika untuk pengobatan.

Hukum Keong Sawah untuk Konsumsi

Adapun hukum mengkonsumsinya adalah halal (sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Kab. Probolinggo) sesuai keterangan dari kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3

Hukum Menghina Hewan

Ada juga hadits : "Janganlah engkau menghujat ayam karena sesungguhnya ia mengajak untuk sholat "

Hukum Babi yang Najis

SESUNGGUHNYA babi seperti halnya anjing ( dalam najis beratnya ) karenaa babi lebih buruk tingkahnya dari pada anjing.

Mahluk Unik di Dunia

Kaum bernama Nisnas (sebangsa Kera) yang memiliki separuh kepala dan separuh badan, mereka hanya memiliki satu tangan dan satu kaki seperti manusia yang hanya ada separuh dan berjalan merangkak/ Ngesot,

Hukum Kepompong untuk Konsumsi

Kepompong hukumnya haram, ia termasuk jenis serangga yang berdaging kotor dan tidak baik.

Menampilkan 81 - 90 dari 178 Hewan, Qurban, dan Aqiqah