DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Kita tidak boleh melupakan jasa para pahlawan. Setidaknya, menyempatkan waktu selalu mengirimkan doa kepada mereka. Semoga Allah SWT memuliakan orang-orang yang telah berjasa besar untuk kebaikan bangsa dan negara Indonesia, dan seluruh umat Islam secara umum.
KH. Anwar Nur, Lahir di Probolinggo (tidak diketahui tanggal dan tahun kelahirannya). Wafat Tahun 1992, Dimakamkan di Komplek Pesantren Annur Bululawang.
Di dalam kitab Al-Mujalasah wa Jawaahirul ‘Ilm karya Abu Bakar Ahmad bin Marwan bin Muhammad, terdapat kisah menarik seputar bakti kepada orang tua dan keterkaitannya dengan rezeki yang berkah.
Mendidik anak menjadi generasi yang cerdas, sholeh, dan berakhlak mulia adalah impian setiap orang tua. Namun, usaha untuk membentuk generasi yang berkualitas tidak dimulai saat anak lahir atau ketika mereka mulai bersekolah, melainkan sejak seseorang menentukan pasangan hidup.
Memiliki anak yang sholeh, berakhlak mulia, dan senantiasa menjalankan amal kebaikan adalah harapan setiap orang tua. Namun, tidak sedikit orang tua yang lupa bahwa anak adalah cerminan dari apa yang mereka lihat dan alami di lingkungan keluarga.
Dalam kitab Fadhailus Shahabah, Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan satu kisah menarik tentang Khalifah Umar bin Khattab ketika bertemu dengan seorang wanita miskin bersama anak-anaknya yang kelaparan.
Para ulama Ahlussunnah wal Jama‘ah sepakat bahwa pahala amal dapat dihadiahkan untuk orang lain, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Khalifah Umar bin Khattab r.a, sosok pemimpin besar yang dikenal dengan keberanian, keadilan, dan ketegasan, ternyata juga menyimpan kisah luar biasa tentang kesabaran dan kasih sayang dalam rumah tangga.
“Jika seseorang yang kalian nilai baik agama dan budi pekertinya datang melamar salah seorang anggota keluarga kalian (anak atau kerabat kalian), maka nikahkanlah dia (terimalah lamarannya). Jika hal itu tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kehancuran yang banyak.” (HR. Tirmidzi)
Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan. Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya ia dihindari.