Tata Cara Pembagian Qurban
Laduni.ID, Jakarta – Ulama kita menganjurkan daging “Qurban Sunnah” dibagi menjadi 3 bagian: وَسُنَّأَنْيَجْمَعَبَيْنَالْاَكْلِوَالتَّصَدُّقِوَالْاِهْدَاءِ “Daging Qurban dianjurkan untuk; (1) Dimakan sendiri oleh pemiliknya; (2) Disedekahkan ke fakir miskin; (3) Dihadiahkan kepada orang lain.” (I’anat Ath-Thalibin 2/379)
Untuk sepertiga yang dimakan sendiri berdasarkan firman Allah:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp359.000
Rp59.700
Rp479.000
Rp402.000
Memuat Komentar ...