Hukum Menggambar Binatang dengan Berbentuk Jisim yang Sempurna

Hukum Menggambar Binatang dengan Berbentuk Jisim yang Sempurna
Pertanyaan :
Bolehkah membuat gambar binatang dengan berbentuk jisim yang sempurna? Dan bagaimanakah hukumnya permainan anak-anak (boneka)?
Jawaban :
Membuat gambar binatang dengan berbentuk jisim yang sempurna, hukumnya tidak boleh (haram), karena menyerupai berhala. Adapun permainan anak-anak (boneka), hukumnya boleh. Keterangan, dalam kitab:
- Fath al-Mu’in[1]
وَمِنْهُ صُوْرَةُ حَيَوَانٍ مُشْتَمِلَةٍ عَلَى مَا يُمْكِنُ بَقَائُهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا نَظِيْرٌ كَفَرَسٍ بِأَجْنِحَةٍ وَطَيْرٍ بِوَجْهِ إِنْسَانٍ عَلَى سَقْفٍ أَوْ جِدَارٍ أَوْ سَتْرٍ عُلِّقَ لِزِيْنَةٍ أَوْ ثِيَابٍ مَلْبُوْسَةٍ أَوْ وِسَادَةٍ مَنْصُوْبَةٍ لِأَنَّهَا تُشْبِهُ اْلأَصْنَامَ .... نَعَمْ يَجُوْزُ تَصْوِيْرُ لَعْبِ الْبَنَاتِ لِأَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَانَتْ تَلْعَبُ بِهَا عِنْدَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Di antara (yang tidak diperbolehkan) adalah, gambar-gambar binatang yang lengkap (dalam bentuk) yang memungkinkannya bisa hidup, walaupun tidak ada padanannya (dalam realita) seperti kuda bersayap, burung berwajah manusia di atas atap, dinding, tirai yang digantung untuk dekorasi, busana yang dikenakan, atau bantal yang dipajang, karena semuanya menyerupai berhala yang diharamkan…. (Namun) boleh menggambar mainan anak-anak putri, karena Aisyah pernah bermain boneka di hadapan Rasulullah Saw.
- Is’ad al-Rafiq[2]
وَأَجْمَعُوْا عَلَى وُجُوْبِ تَغْيِيْرِ مَا لَهُ ظِلٌّ قَالَ إِلاَّ مَا وَرَدَ فِى لُعَبِ الْبَنَاتِ الصِّغَارِ مِنَ الرُّخْصَةِ
Para ulama sepakat atas keharusan mengubah sesuatu yang mempunyai bayangan (tiga dimensi), kecuali pada mainan anak-anak putri (boneka) karena terdapat rukhshah.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’i , t .th). Jilid III, h. 361-362.
[2] Muhammad Babashil, Is’ad al-Rafiq, (Singapura: al-Haramain, t. th.) Juz II, h. 103.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 16
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1
Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H. / 21 Oktober 1926 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...