Hukum Pemberian kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan Anak yang Lain
Pemberian Kepada Anak dengan Tidak Sepengetahuan Anak yang Lain
Pertanyaan :
Apabila seorang bapak memberikan sesuatu kepada salah seorang anak yang taat, apakah pemberian itu dapat dilangsungkan dengan tidak sepengetahuan anak yang lain?
Jawaban :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp399.500
Rp2.000.000
Rp244.000
Rp151.200
Memuat Komentar ...