Hukum Khutbah Jumat Menggunakan Bahasa Indonesia
Laduni.ID, Jakarta - Salah satu rukun pelaksanaan shalat Jum'at adalah sebelum pelaksanaan shalat Jum'at harus didahului oleh dua Khutbah. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
"Rasulullah SAW berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan Khutbahnya"
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp133.900
Rp99.000
Rp294.000
Rp299.000
Memuat Komentar ...