Hukum Keluarga Mayit Menyediakan Makanan kepada Penta’ziyah

LADUNI.ID, Jakarta - Mungkin kita sering bertanya-tanya, bagaimana hukumnya keluarga mayit menyediakan atau memberi makanan untuk mereka yang datang untuk bertakziah pada hari meninggalnya si mayit atau pada hari-hari berikutnya?
Untuk Persoalan hukum memberi makan kepada orang yang sedang bertakziah di rumah keluarga si mayit ini pernah dibahas secara tuntas dalam sebuah forum keilmuan yang pesertanya merupakan tokoh-tokoh pilihan yang terbukti akan intelektualitasnya. Yaitu Muktamar Nahdlatul Ulama pertama di Surabaya pada tanggal 13 Rabiuts Tsani tahun 1345 H/21 Oktober 1926 M.
Bagaimana hukum menjamu tamu yang sedang bertakziah, atau menyediakan makanan dan minuman kepada mereka yang datang untuk bertakziah?
Dengan maksud bersedekah kepada mayit tersebut? Lalu apakah si keluarga mayit memperoleh pahala atas sedekah tersebut? Berikut jawabannya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...