Hukum Memungut Derma Lalu Mengambil Sebagian untuk Dirinya Sendiri
Memungut Derma Lalu Mengambil Sebagian untuk Dirinya Sendiri
Pertanyaan :
Bolehkah orang yang memungut derma untuk mendirikan mesjid, madrasah, atau untuk bantuan kepada fakir miskin dan yatim, mengambil sebagian untuk dirinya sendiri?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp34.999
Rp172.500
Rp537.213
Rp249.000
Memuat Komentar ...