Hukum Jual Beli Secara Inden
Pembelian Secara Remburs/Inden
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya pembelian secara remburs, yaitu pesanan atas barang tertentu yang dikirim melalui pos dengan harga tertentu dan harus dibayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut ?.
Jawab :
Menurut pendapat yang lebih terang dalilnya (azhhar), bahwa pembelian secara remburs itu tidak sah! Sedang pendapat kedua menyatakan sah. Dengan ketetapan hak pilih bagi pembeli (khiyar) atas barang tersebut sekalipun telah sesuai dengan permintaannya.
Keterangan, dalam kitab:
-
Mughni al-Muhtaj[1]
وَاْلأَظْهَرُ اَنَّهُ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ الْغَائِبِ وَالثَّانِي يَصِحُّ إِذَا وُصِفَ بِذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ اِعْتِمَادًا عَلَى الْوَصْفِ فَيَقُوْلُ بِعْتُكَ عَبْدِيْ التُّرْكِي أَوْ فَرْسِي أَو الْعَرَبِيّ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ إِلَى أَنْ قَالَ: (وَيَثْبُتُ الْخِيَارُ) لِلْمُشْتَرِي (عِنْدَ الرُّؤْيَةِ) وَإِنْ وَجَدَهُ كَمَا وُصِفَ. إهـ.
Menurut pendapat yang lebih kuat, bahwa penjualan secara inden itu tidak sah. Sedangkan menurut pendapat yang kedua, penjualan inden itu sah, jika disebutkan kriterianya dan jenisnya secara jelas, seperti ucapan si penjual: aku menjual padamu budakku yang beretnis Turky atau Persia atau Arab dan lainnya. Si pembeli berhak untuk memilih untuk melanjutkan atau membatalkan ketika melihat barang yang dipesannya, walaupun ia mendapatkannya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkannya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...