29 Sep 2017 · 4.852 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum
Pembelian Secara Remburs/Inden
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya pembelian secara remburs, yaitu pesanan atas barang tertentu yang dikirim melalui pos dengan harga tertentu dan harus dibayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut ?.
Jawab :
Menurut pendapat yang lebih terang dalilnya (azhhar), bahwa pembelian secara remburs itu tidak sah! Sedang pendapat kedua menyatakan sah. Dengan ketetapan hak pilih bagi pembeli (khiyar) atas barang tersebut sekalipun telah sesuai dengan permintaannya.
Keterangan, dalam kitab:
Mughni al-Muhtaj[1]
وَاْلأَظْهَرُ اَنَّهُ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ الْغَائِبِ وَالثَّانِي يَصِحُّ إِذَا وُصِفَ بِذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ اِعْتِمَادًا عَلَى الْوَصْفِ فَيَقُوْلُ بِعْتُكَ عَبْدِيْ التُّرْكِي أَوْ فَرْسِي أَو الْعَرَبِيّ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ إِلَى أَنْ قَالَ: (و
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+