Penjelasan tentang Mewakilkan Hewan Qurban kepada Orang Fasik
Mewakilkan Kepada Orang Fasik untuk Menyembelih Kurban
Pertanyaan :
Apabila seorang ulama menerima wakil untuk menyembelih kurban bolehkah ia mewakilkan kepada orang fasik?, Dan cukupkah hal itu dan sah sebagai kurban?.
Jawab :
Mewakilkan kepada orang fasik itu boleh! Dan sah sebagai kurban.
Keterangan, dalam kitab:
- 1. Syarh al-Mahalli[1]
(وَشَرْطُ الْوَكِيْلِ صِحَّةُ مُبَاشَرَتِهِ الصَّرْفَ لِنَفْسِهِ) لاَ صَبِيٌّ وَمَجْنُوْنٌ وَكَذَا الْمَرْأَةُ وَالْمُحْرِمُ فِي النِّكَاحِ (لَكِنَّ الصَّحِيْحَ اعْتِمَادُ قَوْلِ صَبِيٍّ فِي اْلإِذْنِ فِيْ دُخُوْلِ دَارٍ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) لِاعْتِمَادِ السَّلَفِ عَلَيْهِ فِيْ ذَلِكَ (قَوْلُهُ صَبِيٌّ) وَلَوْ رَقِيْقًا أُنْثَى أَخْبَرَتْ بِإِهْدَاءِ نَفْسِهَا وَيَجُوْزُ وَطْؤُهَا وَمِثْلُ الصَّبِيِّ الْفَاسِقُ وَالْكَافِرُ. وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...