Penjelasan tentang Mewakilkan Hewan Qurban kepada Orang Fasik
Mewakilkan Kepada Orang Fasik untuk Menyembelih Kurban
Pertanyaan :
Apabila seorang ulama menerima wakil untuk menyembelih kurban bolehkah ia mewakilkan kepada orang fasik?, Dan cukupkah hal itu dan sah sebagai kurban?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp189.000
Rp105.000
Rp486.965
Rp149.900
Memuat Komentar ...