Penjelasan tentang Hak dan Kewajiban pada suatu Lingkup Pekerjaan dengan Contoh Penggarap Sawah

 
Penjelasan tentang Hak dan Kewajiban pada suatu Lingkup Pekerjaan dengan Contoh Penggarap Sawah

Menggarap Sawah dengan Syarat Membersihkan Padi dan Menjemurnya

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang orang yang menggarapkan tanahnya dengan ketentuan setiap hektar membayar Rp. 10,- kepada petani penggarap dan petani penggarap harus membersihan padi dan menjemurnya. Bolehkan cara demikian itu?

Jawab :

Tidak boleh, karena pekerjaan membersihkan padi dan menjemur itu tidak termasuk pekerjaan menggarap sawah.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Fath al-Qarib[1]

وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَشْرُطَ الْمَالِكُ عَلَى الْعَامِلِ شَيْئًا لَيْسَ مِنْ أَعْمَالِ الْمُسَاقَاتِ.

Pemilik tidak boleh menetapkan syarat terhadap pesuruhnya tentang sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan tugas-tugasnya yang sebenarnya.

[1]   Ibn Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib pada Hamisy Hasyiyah al-Bajuri, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), Jilid II, h. 26.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.81

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4

Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN