Hukum Zakat pada Tanah yang Digarapkan ke Orang Kafir
Menggarapkan Tanah Orang Islam Kepada Orang Kafir
Pertanyaan : Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang muslim menggarapkan tanahnya kepada seorang kafir dengan bagi hasil dan benih dari pihak penggarap (mukhabarah).
Apakah wajib zakat atas hasilnya bila mencapai nishab?
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp2.679.000
Rp290.000
Rp884.000
Rp131.000
Memuat Komentar ...