Hukum Zakat pada Tanah yang Digarapkan ke Orang Kafir

 
Hukum Zakat pada Tanah yang Digarapkan ke Orang Kafir

Menggarapkan Tanah Orang Islam Kepada Orang Kafir

Pertanyaan : Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang muslim menggarapkan tanahnya kepada seorang kafir dengan bagi hasil dan benih dari pihak penggarap (mukhabarah).

Apakah wajib zakat atas hasilnya bila mencapai nishab?

Jawab :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN