Hukum Tidak Berangkat Haji karena Belum Mendapatkan Kuota

 
Hukum Tidak Berangkat Haji karena Belum Mendapatkan Kuota
Sumber Gambar: Unplash.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Ibadah haji merupakan sarana melakukan komunikasi antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Ibadah ini pertama kali disyari’atkan pada tahun ke enam Hijrah. Kata al-Hajj menurut bahasa berarti menyengaja. Karena itu menurut  syari’at Islam, ia berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah di Mekah untuk melakukan rangkaian amal ibadah menurut rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’.

Haji merupakan salah satu rukun Islam, dan merupakan rukun islam yang yang kelima dan pokok ibadah yang keempat, yang diperintahkan setelah disyari’atkan ketiga pokok ibadah sebelumnya, yakni: ibadah shalat, ibadah puasa Ramadhan, dan ibadah zakat.

Haji merupakan ibadah yang dinanti-nanti masyarakat muslim sedunia. Siapa yang tidak menginginkan haji, diantara kita semua? apalagi masyarakat muslim Indonesia. 

Akan tetapi tidak semuanya dapat berangkat dan melangsungkan haji secara langsung. Dikarenakan kuota yang disediakan oleh  pemerintah.

Lalu bagimana jika kita belum bisa melaksanakan haji dikarenakan belum mendapatkan kuota keberangkatan?

Tidak berdosa, karena belum istitha’ah/ belum mampu pergi haji.

Ini diterangkan Dalam kitab:

1. Al-Mizan al-Kubra [1]

وَاتَّفَقُوْا عَلَى مَنْ لَزِمَهُ الْحَجُّ فَلَمْ يَحُجَّ وَمَاتَ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ أَدَائِهِ سَقَطَ عَنْهُ الْفَرْضُ

Para ulama sepakat bahwa orang yang sudah berkewajiban haji, lalu belum melakukannya dan mati sebelum berkemungkinan melakukannya, maka kewajiban haji itu gugur darinya.

2. Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimah [2]

(فَصْلٌ) وَمَنْ لَزِمَهُ الْحَجُّ فَلَمْ يَحُجَّ وَمَاتَ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ اَدَائِهِ سَقَطَ عَنْهُ الْفَرْضُ بِاْلإِتِّفَاقِ

 

[1] Abdul Wahhab al-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra, (Singapura-Jeddah: al-Haramain, t. th.), Juz II, h. 29.
[2] Muhammad bin Abdurrahman al-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimah pada al-Mizan al-Kubra, (Singapura-Jeddah: al-Haramain, t. th.), Juz I, h. 125.

(Pasal) Seseorang yang wajib haji, lalu belum melakukannya dan ia mati sebelum berkemungkinan melakukannya, maka kewajiban haji itu gugur darinya dengan kesepakatan ulama.


Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 296 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18 - 22 April 1960 M.

Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 31 Agustus 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

____________

Penulis: Hakim

Editor: Athallah Hareldi