Menunda Keberangkatan Haji karena Persyaratan yang Belum Terpenuhi

 
Menunda Keberangkatan Haji karena Persyaratan yang Belum Terpenuhi

Belum Pergi Haji Sebab Tidak Mendapat Kotum

Pertanyaan :

Apakah berdosa orang yang sudah mampu haji, tetapi belum pergi haji karena tidak mendapat Kotum dari Pemerintah?.

Jawab :

Tidak berdosa, karena belum istitha’ah/mampu pergi haji.

Keterangan, Dalam kitab:

  1. Al-Mizan al-Kubra [1]

وَاتَّفَقُوْا عَلَى مَنْ لَزِمَهُ الْحَجُّ فَلَمْ يَحُجَّ وَمَاتَ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ أَدَائِهِ سَقَطَ عَنْهُ الْفَرْضُ

Para ulama sepakat bahwa orang yang sudah berkewajiban haji, lalu belum melakukannya dan mati sebelum berkemungkinan melakukannya, maka kewajiban haji itu gugur darinya.

  1. Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimah [2]

(فَصْلٌ) وَمَنْ لَزِمَهُ الْحَجُّ فَلَمْ يَحُجَّ وَمَاتَ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ اَدَائِهِ سَقَطَ عَنْهُ الْفَرْضُ بِاْلإِتِّفَاقِ

(Pasal) Seseorang yang wajib haji, lalu belum melakukannya dan ia mati sebelum berkemungkinan melakukannya, maka kewajiban haji itu gugur darinya dengan kesepakatan ulama.

[1] Abdul Wahhab al-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra, (Singapura-Jeddah: al-Haramain, t. th.), Juz II, h. 29.

[2] Muhammad bin Abdurrahman al-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimah pada al-Mizan al-Kubra, (Singapura-Jeddah: al-Haramain, t. th.), Juz I, h. 125.

umber: Ahkamul Fuqaha no. 296 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18 - 22 April 1960 M.