Arisan Haji yang Jumlah Setorannya Berubah-ubah

Arisan Haji yang Jumlah Setorannya Berubah-ubah
Pertanyaan :
Bagaimana kedudukan arisan haji yang jumlah uang setorannya berubah-ubah dan bagaimana hukum hajinya?.
Jawab :
Pada dasarnya arisan dibenarkan, sedangkan arisan haji karena berubah-ubah ONH-nya maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, tentang hajinya tetap sah.
Keterangan, dari kitab:
1. Hasyiyah Qulyubi [1]
(فَرْعٌ)
الْجَمَاعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَ الْوَالِيُّ الْعِرَاقِيُّ
Perkumpulan populer (semacam arisan) di kalangan wanita, di mana salah seorang wanita mengambil sejumlah tertentu (uang) dari peserta setiap jumatnya dan memberikannya kepada salah seorang dari mereka secara sampai wanita yang terakhir, maka tradisi demikian itu boleh, seperti pendapat al-Wali al-Iraqi.
2. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj [2]
(قَوْلُهُ الَّذِي هُوَ تَمْلِيكُ الشَّيْءِ)
أَيْ شَرْعًا (قَوْلُهُ : بِردِّ بَدَلِهِ)
عِبَارَةُ الْمَنْهَجِ عَلَى أَنْ يَرُدَّ مِثْلَهُ وَلَعَلَّ الشَّارِحَ إنَّمَا عَبَّرَ بِالْبَدَلِ لِيَتَمَشَّى عَلَى الرَّاجِحِ الْآتِي مِنْ أَنَّهُ يَرُدُّ الْمِثْلَ حَقِيقَةً فِي الْمِثْلِيِّ وَصُورَةً فِي الْمُتَقَوِّمِ وَعَلَى الْمَرْجُوحِ مِنْ أَنَّهُ يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيِّ وَالْقِيمَةَ فِي الْمُتَقَوِّمِ
(Ungkapan al-Ramli: “-Akad Iqradh- yaitu memeberi hak milik sesuatu.”), maksudnya dalam arti syara’. (Ungkapan beliau: “Dengan mengembalikan gantinya.”) Redaksi kitab Manhaj al-Thullab adalah: “Dengan syarat pengembalian barang yang semisalnya.” Dan mungkin al-Syarih -al-Ramli- mengungkapkannya dengan kata “ganti” supaya nanti beliau berpijak pada qaul rajih yang akan datang, yaitu dalam pinjaman barang mitsli (barang yang nilainya diukur dengan takaran atau timbangan), si peminjam harus mengembalikan barang yang sama persis dan dalam pinjaman barang yang mutaqawwam (barang yang nilainya diukur dengan harga) ia harus mengembalikan barang bentunya sama. Sementara menurut qaul marjuh dia harus mengembalikan barang yang sama persis dalam pinjaman barang mitsli dan harus mengembalikan sejumlah harganya dalam pinjaman barang mutaqawwam.
Referensi Lain :
a. Hasyiyah al-Syarqawi, Juz I, h. 460.
[1] Qulyubi, Hasyiyah Qulyubi pada Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1956), Juz II, h. 258.
[2] Muhammad bin Syihabuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1938), Juz IV, h. 215.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 374 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-28 Di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta Pada Tanggal 26 - 29 Rabiul Akhir 1410 H. / 25 - 28 Nopember 1989 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...