Hukum Mengulang Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur

 
Hukum Mengulang Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur
Sumber Gambar: Foto SINDONews (Ilustrasi Foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat Jum'at terdapat jenis-jenis syarat pelaksanaannya. Di antara syarat-syarat pelaksanaan shalat Jum'at adalah syarat sah pelaksanaan shalat Jum'at. Syarat-syarat tersebut harus terpenuhi demi mencapai derajat sahnya shalat Jum'at yang dilakukan. Dalam praktiknya ketika selesai melaksanakan shalat Jum'at banyak di antara jama'ah yang juga melaksanakan shalat Dzuhur dikarenakan dikhawatirkan bilangan jama'ah shalat Jum'at tidak sampai 40 orang. Lalu bagaimana hukum melaksanakan shalat Dzuhur tersebut?

Hukum melaksanakan shalat Dzuhur tersebut adalah bagus dan bahkan sebagian pendapat ulama menyatakan sunah jika bilangan orang yang melaksanakan shalat Jum'at ini tidak sampai 40 orang. Dengan catatan kita berniat mengikuti atau taqlid kepada qoul yang memperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam keputusan Konferensi Besar Pengurus Besar Syuriah Nahdlatul Ulama Ke-1 di Jakarta pada tanggal 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M. Berikut jawab lengkapnya:

"Bahwa mengulang shalat Jum’at dengan shalat Dzhuhur dianggap bagus. Bahkan ada pendapat yang mengatakan sunat, kalau bilangan orang yang bershalat Jum’at kurang dari 40 orang, dengan niat taqlid pada qaul yang memperbolehkan"

Adapun kitab yang dijadikan sumber rujukan adalah sebagai berikut:

1. Kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari

وَقَدْ أَجَازَ جَمْعٌ مِنَ الْعُلَمآءِ أَنْ يُصَلُّوْا الْجُمْعَةَ وَهُوَ قَوِيٌّ فَإِذَا قَلَّدُوْا أَيْ جَمِيْعُهُمْ مَنْ قَالَ هَذِهِ الْمَقَالَةَ فَإِنَّهُمْ يُصَلُّوْنَ الْجُمْعَةَ وَإِنِ احَتَاطُوْا فَصَلُّوْا الْجُمْعَةَ ثُمَّ الظُّهْرَ كَانَ حَسَنًا

"Sejumlah ulama benar-benar telah memperbolehkan shalat Jum’at (bagi jama'ah yang kurang dari empat puluh), dan pendapat ini kuat. Jika mereka semua bertaqlid pada ulama yang berpendapat ini, maka mereka boleh melaksanakan shalat Jum’at. Dan jika mereka bersikap hati-hati, lalu mereka shalat Jum’at kemudian shalat Dzuhur, maka hal itu baik"

2. Kitab Al-Wus’ah wa Al-Ifadah karya Syekh Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi

وَإِذَا تَقَرَّرَ ذَلِكَ فَأَقُوْلُ إِنَّ الْحَاصِلَ أَنَّ لِلشَّافِعِي رَحِمَهُ اللهُ فِي الْعَدَدِ الَّذِيْ تَنْعَقِدُ بِهِ الْجُمْعَةُ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ. قَوْلٌ مُعْتَمَدٌ وَهُوَ الْجَدِيْدُ. وَهُوَ كَوْنُهُ أَرْبَعِيْنَ. وَثَلاَثَةٌ فِي الْمَذَاهِبِ ضَعِيْفَةٌ أَحَدُهَا أَرْبَعَةٌ أَحَدُهُمْ اْلإِمَامُ وَالثَّانِيَةُ ثَلاَثَةٌ أَحَدُهُمْ اْلإِمَامُ وَالثَّالِثَةُ إِثْنَا عَشَرَ أَحَدُهُمْ اْلإِمَامُ وَعَلَى كُلِّ اْلأَقْوَالِ تُشْتَرَطُ فِيْهِمْ الشُّرُوْطُ الْمَذْكُوْرَةِ. إِذَا عُلِمَ ذَلِكَ فَعَلَى الْعَاقِلِ الطَّالِبِ مَا عِنْدَ اللهِ تَعَالَى أَنْ لاَ يَتْرُكَ الْجُمْعَةَ مَا تَأَتَّى فِعْلُهَا عَلَى وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ اْلأَقْوَالِ وَإِذَا لَمْ تُعْلَمْ الْجُمْعَةُ أَنَّهَا مُتَوَفِّرَةٌ فِيْهَا الشُّرُوْطُ عَلَى الْقَوْلِ اْلأَوَّلِ وَهُوَ قَوْلُ الْجَدِيْدِ فَيُسَنُّ لَهُ إِعَادَةُ الظُّهْرِ بِهَا إِحْتِيَاطًا

"Jika hal tersebut sudah menjadi keputusan maka aku berpendapat, sesungguhnya kesimpulan pendapat Imam Al-Syafi’i rahimahullah tentang bilangan jama'ah yang mengabsahkan shalat Jum’at ada empat. Pendapat yang dijadikan pedoman dan merupakan qaul jadid yaitu 40 orang, dan tiga pendapat lain yang lemah dalam madzhab. Pertama, 3 orang, termasuk imam. Kedua, 4 orang termasuk imam. Ketiga, 12 orang termasuk imam. Masing-masing pendapat tersebut disertai berbagai syarat yang telah disebutkan. Jika hal itu sudah dimaklumi, maka bagi setiap orang yang berakal dan mencari ridha Allah SWT maka tidak boleh meninggalkan shalat Jum’at selama masih memungkinkan sesuai (pilihan) pendapat-pendapat tersebut. Dan jika shalat Jum’at tidak diketahui memenuhi syarat-syaratnya seperti pendapat pertama, yaitu qaul jadid, maka disunatkan mengulangi dengan shalat Dzuhur di samping shalat Jum’at karena berhati-hati"

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 31 Agustus 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi: Kitab Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam No. 298