Hukum Menjual Belikan Barang Wakaf
Pertanyaan :
Apakah boleh memperdagangkan barang wakaf?.
Jawab :
Kalau yang dimaksud barang wakaf itu barang hasil dari wakaf untuk mesjid yang lebih dari kebutuhan mesjid, maka hukumnya menurut fatwa sebagian ulama akhir adalah boleh (tidak dilarang) diperdagangkan. Kalau tidak demikian, artinya mauquf ‘alaih bukan mesjid, atau tidak lebih dari kebutuhan mauquf ‘alaih maka haram diperdagangkan.
Keterangan, dari kitab:
Hasyiyah Umairah [1]
(فَرْعٌ) فَضُلَ مِنَ الْوَقْفِ شَيْءٌ هَلْ يَجُوْزُ اْلإِتِّجَارُ فِيْهِ أَفْتَى الْمُتَأَخِّرُوْنَ بِالْجَوَازِ إِنْ كَانَ لِلْمَسْجِدِ وَإِلاَّ فَلاَ .
Bila ada sejumlah harta wakaf tersisa, apakah boleh memperjualbelikannya? Para ulama mutaakhkhirun berfatwa dengan memperbolehkannya, bila sejumlah harta wakaf itu milik masjid. Bila bukan, maka tidak boleh.
[1] Syihabuddin Ahmad al-Barlisy/Umairah, Hasyiyah Qulyubi-Umairah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1375 H/1956 M), Juz III, h. 110.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...