Menjual Barang dengan Dua Macam Harga
Menjual Barang dengan Dua Macam Harga
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menjual barang dengan dua macam harga yang berlainan antara cash dan kredit, antara kredit berjangka pendek dan berjangka panjang?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp58.500
Rp115.500
Rp399.500
Rp279.000
Memuat Komentar ...