Menjual Barang dengan Dua Macam Harga
Menjual Barang dengan Dua Macam Harga
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menjual barang dengan dua macam harga yang berlainan antara cash dan kredit, antara kredit berjangka pendek dan berjangka panjang?.
Jawab :
Menjual barang dengan dua macam harga jika dilakukan dalam suatu akad, hukumnya tidak boleh/tidak sah. Tetapi jika dilakukan dengan akad mustaqil (akad yang terpisah), hukumnya boleh/sah.
Keterangan, dari kitab:
1. Tuhfah al-Muhtaj [1]
(وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ)
رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ (بِأَنْ) أَيْ (كَأَنْ يَقُوْلَ بِعْتُكَ بِأَلْفٍ نَقْدًا أَوْ أَلْفَيْنِ إِلَى سَنَةٍ) فَخُذْ بِأَيِّهِمَا شِئْتَ أَنْتَ وَأَنَا أَوْ شَاءَ فُلاَنٌ لِلْجَهَالَةِ بِخِلاَفِهِ بِأَلْفٍ نَقْدًا وَ بِأَلْفَيْنِ لِسَنَةٍ وَبِخِلاَفِ نِصْفِهِ بِأَلْفٍ وَنِصْفِهِ بِأَلْفَيْنِ
(Dan Rasulullah Saw. melarang dua jual beli dalam satu akad), diriwayatkan al-Tirmidzi dan di
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...