Hukum Menerjemahkan Akad Nikah Ke dalam Bahasa Indonesia
Terjemah Akad Nikah
Pertanyaan :
Benarkah terjemah “ankahtuka wa zauwajtuka” dengan bahasa Indonesia demikian “saya nikahkan engkau” atau “engkau saya nikahkan”, sebab seakan-akan calon suami yang dinikahkan oleh wali padahal sebenarnya yang dinikahkan oleh wali adalah si perempuan. Demikian pula bagaimana terjemah qabul “qabiltu nikahaha”, dengan bahasa Indonesia demikian “saya terima nikahnya”, sebab seolah-olah si perempuan menikahi si lelaki, padahal lelaki menikahi si perempuan?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp362.500
Rp298.000
Rp839.000
Rp299.000
Memuat Komentar ...