Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, dan Madrasah
Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, Madrasah
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya apa yang berlaku di masyarakat umum dengan memberikan zakatnya kepada mesjid, madrasah, panti-panti asuhan, yayasan sosial/keagamaan dan lain-lain pembagian tertentu?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp707.429
Rp55.800
Rp384.000
Rp12.750
Memuat Komentar ...