Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum-Hukum Zakat

Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, dan Madrasah

10 Oct 2017 · 4.200 dibaca · Hukum-Hukum Zakat

Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, Madrasah

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya apa yang berlaku di masyarakat umum dengan memberikan zakatnya kepada mesjid, madrasah, panti-panti asuhan, yayasan sosial/keagamaan dan lain-lain pembagian tertentu?.

Jawab :

Memberikan zakat kepada mesjid, madrasah, pondok pesantren dan sesamanya hukumnya ada dua pendapat:

  1. Tidak boleh, berdasarkan keputusan Muktamar NU ke-1, masalah nomor 5.
  2. Boleh berdasarkan kitab Tafsir al-Munir I/344. Demikian pula para ahli fiqh menyatakan boleh menyalurkan zakat kepada segala macam sektor sosial yang positif, seperti membangun mesjid, madrasah, mengurus orang mati dan lain sebagainya. Pendapat ini dikuatkan juga oleh fatwa Syaikh Ali al-Maliki dalam kitab Qurrah al-‘Ain, 73, yang menyatakan: “Praktek-praktek zaman sekarang banyak yang berbeda dengan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana Imam Ahmad dan Ishaq yang memperbolehkan penyaluran zakat pada sektor di jalan Allah, seperti
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →