11 Oct 2017 · 6.255 dibaca · Shalat Jum'at
Laduni.ID, Jakarta - Hukum melaksanakan shalat Jum'at di tempat-tempat yang kemungkinan tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan shalat Jum'at seperti adanya penduduk tetap (mustauthin) seperti perkantoran dan kawasan industri secara hukum adalah tafshil (rinci). Shalat Jum’at tanpa mustauthin dan muqimin atau dengan mustauthin dan muqimin, tetapi tidak memenuhi syarat, hukumnya tafshil atau dirinci sebagaimana yang sudah jelaskan pada pembahasan sebelumnya.
Secara hukum shalat Jum'at di perkantoran dihukumi sah apabila diikuti orang-orang yang tinggal menetap sampai bilangan yang menjadi syarat sahnya Jum’at dan tidak terjadi penyelenggaran Jum’at lebih dari satu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-27 di Situbondo pada Tanggal 8-12 Desember 1984. Adapun keputusan dari Muktamar terse
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+