Problem Menyelenggarakan Shalat Jumat di Perkantoran dan Alternatif Hukumnya

 
Problem Menyelenggarakan Shalat Jumat di Perkantoran dan Alternatif Hukumnya
Sumber Gambar: Foto Aprilandika Pratama / Kumparan (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Hukum melaksanakan shalat Jum'at di tempat-tempat yang kemungkinan tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan shalat Jum'at seperti adanya penduduk tetap (mustauthin) seperti perkantoran dan kawasan industri secara hukum adalah tafshil (rinci). Shalat Jum’at tanpa mustauthin dan muqimin atau dengan mustauthin dan muqimin, tetapi tidak memenuhi syarat, hukumnya tafshil atau dirinci sebagaimana yang sudah jelaskan pada pembahasan sebelumnya

Secara hukum shalat Jum'at di perkantoran dihukumi sah  apabila diikuti orang-orang yang tinggal menetap sampai bilangan yang menjadi syarat sahnya Jum’at dan tidak terjadi penyelenggaran Jum’at lebih dari satu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-27 di Situbondo pada Tanggal 8-12 Desember 1984. Adapun keputusan dari Muktamar tersebut adalah sebagai berikut:

"Menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat-tempat seperti kantor-kantor, apabila diikuti orang-orang yang tinggal menetap sampai bilangan yang menjadi syarat sahnya Jum’at dan tidak terjadi penyelenggaran Jum’at lebih dari satu, maka hukumnya sah"

Baca Juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN