Problem Menyelenggarakan Shalat Jumat di Perkantoran dan Alternatif Hukumnya
![Problem Menyelenggarakan Shalat Jumat di Perkantoran dan Alternatif Hukumnya](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/Problem_Menyelenggarakan_Shalat_Jumat_di_Perkantoran_dan_Alternatif_Hukumnya.jpg)
Laduni.ID, Jakarta - Hukum melaksanakan shalat Jum'at di tempat-tempat yang kemungkinan tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan shalat Jum'at seperti adanya penduduk tetap (mustauthin) seperti perkantoran dan kawasan industri secara hukum adalah tafshil (rinci). Shalat Jum’at tanpa mustauthin dan muqimin atau dengan mustauthin dan muqimin, tetapi tidak memenuhi syarat, hukumnya tafshil atau dirinci sebagaimana yang sudah jelaskan pada pembahasan sebelumnya.
Secara hukum shalat Jum'at di perkantoran dihukumi sah apabila diikuti orang-orang yang tinggal menetap sampai bilangan yang menjadi syarat sahnya Jum’at dan tidak terjadi penyelenggaran Jum’at lebih dari satu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-27 di Situbondo pada Tanggal 8-12 Desember 1984. Adapun keputusan dari Muktamar tersebut adalah sebagai berikut:
"Menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat-tempat seperti kantor-kantor, apabila diikuti orang-orang yang tinggal menetap sampai bilangan yang menjadi syarat sahnya Jum’at dan tidak terjadi penyelenggaran Jum’at lebih dari satu, maka hukumnya sah"
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...