11 Oct 2017 Β· 3.017 dibaca · Peternakan/ Pertanian/ Produktif
Zakat Peternakan Bandeng
Pertanyaan :
Orang yang beternak ikan bandeng dengan tujuan bahwa hasil panennya akan diambil dan dijual untuk keperluan hidup sebagaimana lazimnya orang berumah tangga. Setelah delapan bulan sejak awal beternak, maka semua ikan diambil dan dijual laku dengan memperoleh uang senilai setengah kilo gram emas. Sesudah dibelanjakan barang guna keperluan hidup, kemudin sisa uang senilai lima puluh gram emas dibelikan bibit bandeng untuk diternakkan lagi dengan tujuan yang sama. Apakah peternakan bandeng dengan tujuan dan cara tersebut, wajib dizakati?. Apabila wajib dizakati, kapan harus dikeluarkan?. Kalau wajib dizakati, dapatkah diberikan contoh peternakan hewan bukan zakawi di Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tijarah?.
Jawab :
Tidak wajib dizakati, sebab tidak memenuhi persyaratan zakat tijarah. Adapun contoh peternakan hewan bukan zakawi tetapi waji
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+