Hukum Shalat Jumat Lebih dari Satu Pada Satu Desa

 
Hukum Shalat Jumat Lebih dari Satu Pada Satu Desa
Sumber Gambar: Ilustrasi (foto ist)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam melaksanakan shalat Jumat memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda dengan shalat Zuhur, yaitu harus dilaksanakan secara berjamaah. Dan jumlah jamaah tidak boleh kurang dari 40 orang penduduk yang bermukim tetap.

Di lain sisi, selain syarat di atas, jamaah shalat jumat tidak boleh dilakukan secara ganda dalam satu perkampungan atau desa yang disebut dengan ta’addud. Misalkan dalam satu desa terdapat dua masjid dan dua-duanya melakukan shalat jumat, maka tidak diperbolehkan.

Adapun harus melaksanakan shalat jumat ganda atau bergantian dalam satu perkampungan atau desa, harus memenuhi beberapa ketentuan yang memperbolehkannya ta’addudul jum’ah.

Dalam permasalahan ta’addud jumat (lebih dari satu) ini terdapat tiga pendapat ulama sebagai berikut:

Pertama, yaitu pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, dua jumatan dalam satu desa tidak diperbolehkan kecuali ada hajat.

Pendapat ini bertendensi bahwa Nabi dan khulafa’ al-Rasyidin setelahnya tidak menjalankan Jumat kecuali dalam satu tempat. Nabi sendiri memerintahkan agar umatnya melakukan shalat sebagaimana shalat beliau. Syekh abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair al-‘Umrani mengatakan:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN