Hukum Shalat Jumat Lebih dari Satu Pada Satu Desa
Laduni.ID, Jakarta - Dalam melaksanakan shalat Jumat memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda dengan shalat Zuhur, yaitu harus dilaksanakan secara berjamaah. Dan jumlah jamaah tidak boleh kurang dari 40 orang penduduk yang bermukim tetap.
Di lain sisi, selain syarat di atas, jamaah shalat jumat tidak boleh dilakukan secara ganda dalam satu perkampungan atau desa yang disebut dengan ta’addud. Misalkan dalam satu desa terdapat dua masjid dan dua-duanya melakukan shalat jumat, maka tidak diperbolehkan.
Adapun harus melaksanakan shalat jumat ganda atau bergantian dalam satu perkampungan atau desa, harus memenuhi beberapa ketentuan yang memperbolehkannya ta’addudul jum’ah.
Dalam permasalahan ta’addud jumat (lebih dari satu) ini terdapat tiga pendapat ulama sebagai berikut:
Pertama, yaitu pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, dua jumatan dalam satu desa tidak diperbolehkan kecuali ada hajat.
Pendapat ini bertendensi bahwa Nabi dan khulafa’ al-Rasyidin setelahnya tidak menjalankan Jumat kecuali dalam satu tempat. Nabi sendiri memerintahkan agar umatnya melakukan shalat sebagaimana shalat beliau. Syekh abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair al-‘Umrani mengatakan:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...