Kloning Gen pada Tanaman, Hewan, dan Manusia

 
Kloning Gen pada Tanaman, Hewan, dan Manusia

Kloning Gen pada Tanaman, Hewan dan Manusia

Istilah klon atau clone berasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan (tanaman). Istilah ini semula digunakan untuk potongan/pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini, dalam term ilmu pengetahuan kloning bibit unggul secara efektif dan efisien. berarti sebuah rekayasa genetika untuk mereproduksi makhluk organik secara aseksual (tanpa diawali proses pembuahan sel telur oleh sperma, tapi diambil dari inti sebuah sel). Saat ini aplikasi kloning sudah mencakup bidang yang cukup luas, yakni kloning gen (kloning pada bakteri dan sel dalam kultur jaringan), kloning tanaman (buah, sayuran dan bunga) dan kloning hewan (katak, tikus dan domba).

Manfaat kloning gen bagi kehidupan antara lain adalah untuk memperoleh hormon pertumbuhan, insulin, interferon, vaksin, terapi gen dan diagnosis penyakit genetik. Sedangkan kloning tanaman dan hewan sangat bermanfaat untuk mengembangbiakkannya yang digunakan sesuai kebutuhan manusia. Kloning hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950an pada katak. Kini selain pada tikus, kera dan bison, juga pada domba yang cukup menghebohkan. Kloning bison dilakukan dari sel bison yang sudah mati (fosil bison). Sedangkan kloning domba dilakukan dari sel domba yang masih hidup.

Secara teoritik, kloning manusia (human cloning) juga bukan hal yang mustahil, baik dari sel manusia yang masih hidup maupun yang sudah mati, karena prosesnya tidak berbeda dengan kloning hewan. Untuk kloning manusia, sebagaimana kloning hewan, selain sel yang akan dikloning, harus ada ovum (sel telur) dan rahim. Tanpa ovum, tidak bisa dikloning. Dan tanpa rahim, sel yang dikloning pada ovum itu akan mati.

Kloning manusia ada dua cara. Cara pertama, sel langsung dikloning pada ovum. Setelah terjadi pembelahan, diambil satu langsung ditanam dalam rahim. Proses seterusnya seperti kehamilan pada umumnya. Cara kedua hampir sama dengan proses bayi tabung. Pertama-tama dilakukan pembuahan sperma atas ovum (sel telur) di luar rahim. Setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan), ditanam dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan dikloning. Proses selanjutnya adalah sebagaimana kehamilan biasa. Namun demikian, baik melalui cara pertama maupun kedua, manusia hasil kloning tak akan persis sama dengan manusia yang dikloning, karena juga dipengaruhi oleh sperma (bagi cara kedua), ovum dan kondisi ibu yang mengandungnya. Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk menghindarkan seseorang dari penyakit. Caranya, hasil pembuahan yang terdeteksi mengandung suatu penyakit diambil sel intinya kemudian diganti dengan sel lain yang sehat. Kemudian hasil pembuahan itu ditanamkan dalam rahim.  

Pertanyaan :

Bagaimana hukum kloning gen tanaman, hewan dan manusia?.

Jawab :

  1. Pemanfaatan teknologi cloning gen pada tanaman diperbolehkan, karena hajat manusia untuk kemaslahatannya.
  2. Kloning gen pada hewan diperbolehkan dengan catatan dilakukan dalam rangka kemaslahatan yang dibenarkan oleh syariat.
  3. Adapun kloning gen pada manusia hukumnya haram.
  • Proses tanasul (berketurunan) harus melalui pernikahan secara syar’i.
  • Bisa mengakibatkan kerancuan nasab.
  • Penanamannya kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat aurat besar.

  Keterangan, dari kitab:

1. Fath al-Wahhab dan Futuhat al-Wahhab [1]

(وَعَلَى الْعَامِلِ)

عِنْدَ الْإِطْلَاقِ (مَا يَحْتَاجُهُ الثَّمَرُ) لِصَلَاحِهِ وَتَنْمِيَتِهِ (مِمَّا يَتَكَرَّرُ) مِنْ الْعَمَلِ (كُلَّ سَنَةٍ كَسَقْيٍ وَتَنْقِيَةِ نَهَرٍ) أَيْ مَجْرَى الْمَاءِ مِنْ طِينٍ وَنَحْوِهِ (وَإِصْلَاحِ أَجَّاجِينَ) يَقِفُ فِيهَا الْمَاءُ حَوْلَ الشَّجَرِ لِيَشْرَبَهُ شُبِّهَتْ بِإِجَّانَاتِ الْغَسِيلِ جَمْعُ إجَّانَةٍ  (وَتَلْقِيحٍ)

لِلنَّخْلِ (قَوْلُهُ وَتَلْقِيحٍ لِلنَّخْلِ) وَهُوَ وَضْعُ طَلْعِ ذَكَرٍ فِي طَلْعِ أُنْثَى

(Dan wajib bagi pekerja -dalam akad musaqah; penyiraman buah anggur dan kurma dengan hasil panennya dibagi antara kedua pihak) ketika dimutlakkan, (pekerjaan yang dibutuhkan buah) untuk kualitas dan perkembangannya, (dari yang berulang-ulang), maksudnya pekerjaan yang berulang-ulang, (setiap tahun, seperti menyiram dan membersihkan sungai), maksudnya saluran air dari lumpur dan semisalnya, (memperbaiki ajjajin -galian tempat air- di sekitar pohon), yang menjadi tempat air di sekitar pohon agar diserapnya. Ajjajin itu diserupakan dengan beberapa wadah baju yang dibasuh, bentuk jama’ dari kata إجَّانَةٍ (dan mengawinkan) kurma. (Ungkapan Syaikh Zakaria al-Anshari: “Mengawinkan kurma.”), yaitu meletakkan mayang kurma jantan dalam mayang kurma betina.  

2. Shahih Muslim [2]

عَنْ أَنَسٍ  أَنَّ النَّبِيَّ  مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَحِّقُوْنَ فَقَالَ لَوْ لَمْ تَفْعَلُوْا لَصَلُحَ

 قَالَ فَخَرَجَ شِيْصًا فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ بِهِمْ مَا لِنَخْلِكُمْ ؟

 قَالُوْا قُلْتُ كَذَا وَكَذَا قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

Dari Anas Ra., sungguh Nabi Saw. melewati kaum yang sedang mengawinkan kurma. Lalu beliau Saw. bersabda: “Seandainya kalian tidak melakukannya niscaya kurma itu akan baik.” Anas Ra. berkata: “Ternyata kurma itu berbuah dengan buah muda jelek (yang saat kering berkualitas jelek pula).” Lalu Nabi Saw. melewati mereka kembali dan bersabda: “Apa yang terjadi pada kurma kalian?” Mereka menjawab: “Aku melakukan ini dan itu (sesuai anjuran Nabi Saw.).” Nabi Saw. bersabda: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” (HR. Muslim).  

3. Futuhat al-Wahhab bi Taudhih Fath al-Wahhab [3]

.... وَفِي الْمِصْبَاحِ

وَقِيلَ الْمُرَادُ الضِّرَابُ نَفْسُهُ وَهُوَ ضَعِيفٌ فَإِنَّ تَنَاسُلَ الْحَيَوَانِ مَطْلُوبٌ لِذَاتِهِ لِمَصَالِحِ الْعِبَادِ فَلَا يَكُونُ النَّهْيُ لِذَاتِهِ دَفْعًا لِلتَّنَاقُضِ بَلْ لِأَمْرٍ خَارِجٍ

Dan dalam kitab al-Mishbah..… Dan menurut satu pendapat, yang dimaksud adalah mengawinkan hewan itu sendiri. Itu adalah pendapat yang lemah. Sebab, sungguh reproduksi hewan itu dianjurkan demi kemaslahatan manusia, maka tidak dilarang karena dzatnya, agar menolak kontradiksi dalil, namun karena unsur eksternal.  

4. Tarsyih al-Mustafidin [4]

وَيُكْرَهُ إِنْزَاءُ الْحِمَرِ عَلَى الْخَيْلِ فَيَحْرُمُ إِنْزَاءُ الْخَيْلِ عَلَى الْبَقَرِ لِكِبَرِ اْلآلَةِ

Dan dimakruhkan mengawinkan keledai pada kuda, maka diharamkan mengawinkan kuda pada sapi, karena besarnya alat kelamin.  

5. Tuhfah al-Muhtaj [5]

(تَنْبِيْهٌ)

مَرَّ أَنَّ اْلاسْتِدْخَالَ كَالْوَطْءِ بِشَرْطِ احْتِرَامِهِ حَالَةَ اْلإِنْزَالِ ثُمَّ حَالَةَ الاسْتِدْخَالِ بِأَنْ يَكُوْنَ لَهَا شُبْهَةٌ فِيْهِ

(Perlu diingat), telah dijelaskan, sungguh memasukkan air mani ke rahim hukumnya seperti persetubuhan, dengan syarat mani itu muhtaram (halal) saat dikeluarkan dan saat dimasukkan ( ke rahim), yaitu saat memasuknya itu mempunyai keserupaan dengan persetubuhan.   6. 

6. Tafsir Jalalain [6]

(فَمَنِ ابْتَغَى وَرَآءَ ذَلِكَ)

مِنَ الزَّوْجَاتِ وَالسَّرَارِيْ كَاْلإِسْتِمْنَاءِ بِالْيَدِ فِيْ إِتْيَانِهِنَّ (فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ) الْمُتَجَاوِزُوْنَ إِلَى مَا لاَ يَحِلُّ لَهُمْ

(Barang siapa mencari di balik itu) dari para istri dan budak wanita, seperti beronani dalam menggauli mereka, (maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”) [QS. al-Mukminun: 7] yang melewati batas pada perbuatan yang tidak halal bagi mereka.  

7. Yas’alunaka ‘an al-Din wa al-Hayat [7]

إِنَّ عَوَاطِفَ اْلأُبُوَّةِ وَاْلأُمُوْمَةِ لاَ تَتَحَقَّقُ فِيْمَا يَتَعَلَّقُ بِالنَّسْلِ إِلاَّ إِذَا كَانَ هَذَا النَّسْلُ قَدْ تَكَوَّن وَخَرَجَ إِلَى الْحَيَاةِ بِالطَّرِيْقِ الطَّبِيْعِيِّ الْمَأْلُوْفِ. أُولَئِكَ الَّذِينَ يَفْتَحُونَ الْبَابَ لِمِثْلِ هذَا الْأَسَالِيبِ الشَّاذَةِ الْمُلْتَوِيَةِ الَّتِي سَتُأَدِّي إِلَى هَدْمِ كِيَانِ اْلأُسْرَةِ وَخَلْطِ الْأَنْسَابِ وَالاسْتِحْفَافِ بِأُصُوْلِ الْفَضَائِلِ وَأَرْكَانِ الْعِفَّةِ وَالشَّرَفِ

Sungguh kasih sayang kebapakan dan keibuan tidak akan terwujud dalam hal yang terkait dengan keturunan, kecuali jika keturunan ini terwujud dan menjadi hidup dengan cara alami yang seperti biasanya. Mereka yang membuka pandangan pada semacam metode asing dan kabur ini, yang bisa mengakibatkan rutuhnya wujud sebuah keluarga, menyampur nasab, dan meremehkan prinsip-pinsip keutamaan, dan tiang kehormatan dan kemuliaan.  

8. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an [8]

وَأَمَّا الْخَصَاءُ فِي الْآدَمِيِّ فَمُصِيبَةٌ فَإِنَّهُ إِذَا خُصِيَ بَطَلَ قَلْبُهُ وَقُوَّتُهُ عَكْسَ الْحَيَوَانِ وَانْقَطَعَ نَسْلُهُ الْمَأْمُورُ بِهِ فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ تَنَاكَحُوْا تَنَاسَلُوْا فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ

Dan adapun pengebirian bagi manusia merupakan musibah. Sebab sungguh saat seseorang dikebiri, maka rusaklah hati dan kekuatannya, kebalikannya hewan. Dan terputus keturunannya yang diperintahkan dalam sabda Nabi Muhammad ‘alaih al-Salam:”Saling nikahlah kalian maka kalian akan memiliki keturunan. Sebab sungguh aku beromba-lomba banyaknya pengikut dengan kalian pada umat-umat lain.”  

9. Al-Siraj al-Munir [9]

عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِيْ هِلاَلٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ

قَالَ تَنَاكَحُوْا تَكَثَّرُوْا فَإِنِّيْ أُبَاهِيْ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ) :

Dari Sa’id bin Hilal al-Laitsi, sungguh Nabi Saw. bersabda: “Nikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan, sungguh aku bangga dengan sebab kalian pada umat-umat lain pada hari kiamat.” (HR. Baihaqi).  

[1] Zakaria al-Anshari dan Sulaiman bin Manshur al-Jamal, Fath al-Wahhab dan Futuhat al-Wahhab, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t. th.), Jilid III, h. 526-527.

[2] Muslim al-Naisaburi, Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Jail, t. th.), Juz VIII, h. 95.

[3] Sulaiman bin Manshur al-Jamal, Futuhat al-Wahhab bi Taudhih Fath al-Wahhab, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t. th.), Jilid III, h. 68.

[4] Alawi al-Saqqaf, Tarsyih al-Mustafidin, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.),  h. 365.

[5] Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj pada Hasyiyata al-Syirwani wa al-‘Abbadi, (Mesir:  al-Tijariyah al-Kubra, t. th), Jilid VII, h. 303.

[6] Jalaluddin al-Suyuthi dan Jalaluddin al-Mahalli, Tafsir Jalalain pada al-Futuhat al-Ilahiyat, (Mesir:  Isa al-Halabi, t. th), Jilid III, h. 184.

[7] Ahmad al-Syarbasyi, Yas’alunaka ‘an al-Din wa al-Hayat, (Beirut:  Dar al-Jail, t. th), Jilid II, h. 220.

[8] Muhammad al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, t. th.), Juz V, h. 39.

[9] Ali al-Azizi, al-Siraj al-Munir, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1957), Jilid II, h. 173.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 417 HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA NAHDLATUL ULAMA TENTANG MASAIL DINIYAH WAQI’IYYAH 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M Di Ponpes QOMARUL HUDA Bagu, Pringgarata Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat