Tanggapan Fenomena Banyaknya Artis yang Hijrah (Bagian 2)

 
Tanggapan Fenomena Banyaknya Artis yang Hijrah (Bagian 2)

Pendapat yang mengharamkan musik sekali lagi bersumber dari ijtihad ulama, bukan langsung haram dari Al-Qur'an dan Hadis. Sebab andaikan kedua dalil tersebut yang memvonis haram maka sudah pasti tidak akan pernah ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Nyatanya masih ditemukan beberapa Sahabat dan ulama yang membolehkan. Imam Al-Ghazali berkata:

ﻭﻧﻘﻞ ﺃﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ اﻟﻤﻜﻲ ﺇﺑﺎﺣﺔ اﻟﺴﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﺳﻤﻊ ﻣﻦ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺟﻌﻔﺮ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ اﻟﺰﺑﻴﺮ ﻭاﻟﻤﻐﻴﺮﺓ ﺑﻦ ﺷﻌﺒﺔ ﻭﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻗﺎﻝ ﻗﺪ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ اﻟﺼﺎﻟﺢ ﺻﺤﺎﺑﻲ ﻭﺗﺎﺑﻌﻲ ﺑﺈﺣﺴﺎﻥ

Abu Thalib Al-Makki mengutip tentang kebolehan mendengar (syair, nyanyian) dari sekelompok ulama. Ada diantara Sahabat adalah Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah, Muawiyah dan lainnya. Abu Thalib Al-Makki mengatakan bahwa banyak ulama Salafus Shaleh yang melakukan, Sahabat atau Tabiin

ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ اﻟﺤﺠﺎﺯﻳﻮﻥ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺑﻤﻜﺔ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ اﻟﺴﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺃﻓﻀﻞ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﺴﻨﺔ ﻭﻫﻰ اﻻﻳﺎﻡ اﻟﻤﻌﺪﻭﺩاﺕ اﻟﺘﻲ ﺃﻣﺮ اﻟﻠﻪ ﻋﺒﺎﺩﻩ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﺬﻛﺮﻩ ﻛﺄﻳﺎﻡ اﻟﺘﺸﺮﻳﻖ ﻭﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻣﻮاﻇﺒﻴﻦ ﻛﺄﻫﻞ ﻣﻜﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺴﻤﺎﻉ ﺇﻟﻰ ﺯﻣﺎﻧﻨﺎ ﻫﺬا ﻓﺄﺩﺭﻛﻨﺎ ﺃﺑﺎ ﻣﺮﻭاﻥ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻭﻟﻪ ﺟﻮاﺭ ﻳﺴﻤﻌﻦ اﻟﻨﺎﺱ اﻟﺘﻠﺤﻴﻦ ﻗﺪ ﺃﻋﺪﻫﻦ ﻟﻠﺼﻮﻓﻴﺔ ﻗﺎﻝ ﻭﻛﺎﻥ ﻟﻌﻄﺎء ﺟﺎﺭﻳﺘﺎﻥ ﻳﻠﺤﻨﺎﻥ ﻓﻜﺎﻥ ﺇﺧﻮاﻧﻪ ﻳﺴﺘﻤﻌﻮﻥ ﺇﻟﻴﻬﻤﺎ

Abu Thalib Al-Makki mengatakan bahwa ulama Hijaz (Makkah dan Madinah, dahulu) selalu mendengarkan nyanyian pada hari utama dalam setahun, yaitu hari yang diperintahkan oleh Allah untuk menyebut nama-Nya seperti hari Tasyriq. Demikian pula dengan penduduk Madinah sampai zaman kami saat ini.
Hingga kami menemukan Qadli Marwan, ia memiliki beberapa budak wanita yang bernyanyi untuk manusia dan ia siapkan untuk para Sufi. Atha' juga memiliki 2 budak wanita yang bernyanyi, maka saudara-saudaranya mendengarkan keduanya

Abu Thalib Al-Makki mengatakan bahwa ada yang bertanya kepada Abu Hasan bin Salim: "Bagaimana engkau ingkar (melarang) mendengarkan nyanyi, padahal Al-Junaid, Sari Saqathi, Dzun Nun membolehkan?" Ia menjawab: "Bagaimana aku melarang mendengarkan nyanyian pada ada orang yang lebih baik dari ku yang membolehkan dan mendengarkan? Sungguh Abdullah bin Ja'far Ath-Thayyar mendengarkan nyanyian. Yang aku ingkari adalah permainan yang ada dalam nyanyian" (Ihya' Ulumuddin 2/269)

Faktor Keharaman

Pertama, seperti yang disampaikan di atas yaitu faktor eksternal, permainan yang menyertai nyanyian. Artinya jika nyanyian hanya sekedar nyanyian saja dan tidak ada permainan berupa kemungkaran seperti mabuk, maka tidak apa-apa.

Kedua, tidak ada instrumen alat musik yang dilarang. Imam Al-Ghazali berkata:

ﻭﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ اﻟﻤﺰاﻣﻴﺮ ﻭاﻷﻭﺗﺎﺭ اﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺷﻌﺎﺭ اﻷﺷﺮاﺭ

Semua alat musik itu boleh kecuali seruling dan gitar, karena bagian dari syiar orang-orang yang buruk (Ihya' Ulumuddin, 2/276)

ﻭﺑﻬﺬﻩ اﻟﻌﻠﺔ ﻳﺤﺮﻡ ﺿﺮﺏ اﻟﻜﻮﺑﺔ ﻭﻫﻮ ﻃﺒﻞ ﻣﺴﺘﻄﻴﻞ ﺩﻗﻴﻖ اﻟﻮﺳﻂ ﻭاﺳﻊ اﻟﻄﺮﻓﻴﻦ ﻭﺿﺮﺑﻬﺎ ﻋﺎﺩﺓ اﻟﻤﺨﻨﺜﻴﻦ ﻭﻟﻮﻻ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻟﻜﺎﻥ ﻣﺜﻞ ﻃﺒﻞ اﻟﺤﺠﻴﺞ ﻭاﻟﻐﺰﻭ

Dengan alasan ini pula haram menabuh gendang atau drum, yaitu sejenis alat musik tabuh panjang yang memiliki lobang di tengah dan lebar kedua sisinya. Menabuh gendang ini adalah kebiasaan waria. Andaikan tidak ada kesamaan dengan kebiasaan waria maka boleh seperti gendang haji dan perang (Ihya' Ulumuddin 2/272)

Secara khusus berkenaan dengan alat musik ini ada yang melarang berdasar teks hadis dan ada yang melihat faktor alasannya, yaitu karena alat musik tiup (seruling) dan alat musik petik (gitar), dahulu, sangat identik dengan musik-musik para pemabuk, pezina dan sebagainya. Sudah dimaklumi dalam hukum fikih jika faktor alasannya hilang maka hukumnya juga berubah. Hari ini gitar dan seruling bukan hal identik dengan musik-musik orang yang buruk, mereka hari ini memakai musik-musik disco, koplo, dangdut yang disertai goyang erotis dan sebagainya.

Kesimpulan:

Imam Al-Ghazali berkata:

ﻓﻬﺬﻩ اﻟﻤﻘﺎﻳﻴﺲ ﻭاﻟﻨﺼﻮﺹ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺇﺑﺎﺣﺔ اﻟﻐﻨﺎء ﻭاﻟﺮﻗﺺ ﻭاﻟﻀﺮﺏ ﺑﺎﻟﺪﻑ ﻭاﻟﻠﻌﺐ ﺑﺎﻟﺪﺭﻕ ﻭاﻟﺤﺮاﺏ ﻭاﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺭﻗﺺ اﻟﺤﺒﺸﺔ ﻭاﻟﺰﻧﻮﺝ ﻓﻲ ﺃﻭﻗﺎﺕ اﻟﺴﺮﻭﺭ ﻛﻠﻬﺎ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ ﻳﻮﻡ اﻟﻌﻴﺪ ﻓﺈﻧﻪ ﻭﻗﺖ ﺳﺮﻭﺭ ﻭﻓﻲ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﻳﻮﻡ اﻟﻌﺮﺱ ﻭاﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻭاﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﻭاﻟﺨﺘﺎﻥ ﻭﻳﻮﻡ اﻟﻘﺪﻭﻡ ﻣﻦ اﻟﺴﻔﺮ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺃﺳﺒﺎﺏ اﻟﻔﺮﺡ ﻭﻫﻮ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻪ اﻟﻔﺮﺡ ﺷﺮﻋﺎ ﻭﻳﺠﻮﺯ اﻟﻔﺮﺡ ﺑﺰﻳﺎﺭﺓ اﻹﺧﻮاﻥ ﻭﻟﻘﺎﺋﻬﻢ ﻭاﺟﺘﻤﺎﻋﻬﻢ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﻭاﺣﺪ ﻋﻠﻰ ﻃﻌﺎﻡ ﺃﻭ ﻛﻼﻡ

Berdasarkan dalil qiyas dan dalil Nash menunjukkan diperbolehkan nyanyian, menggerakkan tubuh (asalkan tidak menimbulkan syahwat), menabuh terbang, mainan perang-perangan, melihat gerakan tubuh orang habasyah (kulit hitam), di waktu bahagia yaitu hari raya, pernikahan, walimah, aqiqah, khitan, kedatangan tamu dan bentuk kebahagiaan yang lain. Yaitu hal yang diperbolehkan dalam syariat maka boleh untuk bersenang-senang, mengunjungi saudara, bertemu dengan kawan, berkumpul dalam satu tempat untuk makan-makan atau berdiskusi (Ihya' Ulumuddin 2/279)