12 Aug 2018 Β· 2.031 dibaca · Dalil Qurban
LADUNI.ID-QURBAN- Para Jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi’i) berpendapat sunat muakkad berqurban seperti yang diutarakan oleh Syekh An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' 8/385) tentang perbedaan pendapat mengenai hukum Qurban. Pendapat ini yang dikemukakan oleh mayoritas ulama mazhab serta disokong oleh Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Umar. Hal ini berdasarkan hadist: “Apabila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya.”. (HR. Muslim dan lainnya). Mendukung argumen diatas, secara tegas berdasarkan hadist Rasulullah SAW,berbunyi: "Ada tiga hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat shalat Dhuha". (HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas). Pendapat ini didukung pula oleh perkataan Imam Syafi’i radhiallhu ‘anhu sendiri yang dinukilkan dalam kitab Mukhtashar al-Muzani, beliau berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tid
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+