Menyoal Qurban untuk Orang yang Telah Meninggal
 
                     Laduni.ID, Jakarta - Ada sebagian umat Islam yang melakukan qurban untuk orang yang telah meninggal. Mengenai persoalan ini, Imam Nawawi membahasnya di dalam kitab beliau bernama Minhajut Tholibin. Imam Nawawi menyatakan dengan tegas bahwa hukumnya tidak sah melakukan qurban untuk orang yang telah meniggal dunia, kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
Berikut pernyataan Imam Nawawi di dalam Kitab Minhajut Tholibin;
وَلَا تَضْحِيَّةَ عَنِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوْصِ بِهَا. انتهى
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp149.000
                Rp149.000
             Rp365.000
                Rp365.000
             Rp166.000
                Rp166.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...