Menyoal Qurban untuk Orang yang Telah Meninggal
Laduni.ID, Jakarta - Ada sebagian umat Islam yang melakukan qurban untuk orang yang telah meninggal. Mengenai persoalan ini, Imam Nawawi membahasnya di dalam kitab beliau bernama Minhajut Tholibin. Imam Nawawi menyatakan dengan tegas bahwa hukumnya tidak sah melakukan qurban untuk orang yang telah meniggal dunia, kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
Berikut pernyataan Imam Nawawi di dalam Kitab Minhajut Tholibin;
وَلَا تَضْحِيَّةَ عَنِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوْصِ بِهَا. انتهى
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp176.000
Rp550.000
Rp115.000
Rp252.000
Memuat Komentar ...